SuaraSumsel.id - Masih ingar kasus heboh, oknum polisi Polres Lahat yang tega membakar kekasihnya sendiri, hingga tewas? Terdakwa polisi tersebut divonis 20 tahun penjara. Vonis ini disampaikan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang sebelumnya menuntut terdakwa polisi Adriansyah dengan hukuman seumur hidup mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negerj (Kajari) Muara Enim M Alex Akbar mengungkapkan jika pihaknya mengajukan banding. “Kami tadinya pikir-pikir atas keputusan hakim yang memutus hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, setelah kita melihat fakta-fakta yang ada dan kebetulan terdakwa melakukan banding. Maka, kita juga akan melakukan banding karena putusan tersebut tidaklah sesuai atas perbuatan terdakwa,” ungkap melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022)
Dalam putusan diketahui jika terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: 23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan ini kita sepakat dengan majelis hakim. Namun, terkait putusan kurungan 20 tahun penjara kami menilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa oleh karena itu kita menuntut hukuman terhadap terdakwa ialah penjara selama seumur hidup,” tegasnya.
“Fakta terungkap perkara tersebut terjadi berawal dari terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022. Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban, lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban,” ujarnya.
Ibu korban Almarhum Nengsih Maelina menguraikan kekecewaannya atas putusan hakim.
“Saya tidak terima atas keputusan ini. Kami sudah kehilangan putri kami. Dia tidak bisa kembali lagi. Saya sudah susah payah membesarkannya malah dibunuh. Saya minta dia (red, terdakwa) dihukum mati paling tidak seumur hidup,”pungkasnya berurai air mata.
Dalam pantauan sidang agenda tuntutan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Muaraenim dihadiri oleh Sriyani dengan majelis hakim terdiri Hakim Ketua Shelly Noveriyati S, dan hakim anggota Sera Ricky Swanri S serta Titis Ayu Wulandari, sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
Sementara melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan keberatan atas tuntutan seumur hidup karena terasa saangat memberatkan.
Berita Terkait
-
Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
-
Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Pagar Alam Sore Ini, Hadiri Festival Budaya
-
23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
-
Warga Sumsel Berganti Jenis Rokok Lebih Murah Akibat Harga BBM Subsidi Naik
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital
-
Belanja Harian Lebih Hemat! Cashback di Alfamart Cuma Pakai Kredivo
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Buruan Klaim! DANA Kaget Hari Ini Bagi-Bagi Saldo Gratis Tanpa Syarat