SuaraSumsel.id - Masih ingar kasus heboh, oknum polisi Polres Lahat yang tega membakar kekasihnya sendiri, hingga tewas? Terdakwa polisi tersebut divonis 20 tahun penjara. Vonis ini disampaikan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang sebelumnya menuntut terdakwa polisi Adriansyah dengan hukuman seumur hidup mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negerj (Kajari) Muara Enim M Alex Akbar mengungkapkan jika pihaknya mengajukan banding. “Kami tadinya pikir-pikir atas keputusan hakim yang memutus hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, setelah kita melihat fakta-fakta yang ada dan kebetulan terdakwa melakukan banding. Maka, kita juga akan melakukan banding karena putusan tersebut tidaklah sesuai atas perbuatan terdakwa,” ungkap melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022)
Dalam putusan diketahui jika terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan ini kita sepakat dengan majelis hakim. Namun, terkait putusan kurungan 20 tahun penjara kami menilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa oleh karena itu kita menuntut hukuman terhadap terdakwa ialah penjara selama seumur hidup,” tegasnya.
“Fakta terungkap perkara tersebut terjadi berawal dari terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022. Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban, lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban,” ujarnya.
Ibu korban Almarhum Nengsih Maelina menguraikan kekecewaannya atas putusan hakim.
“Saya tidak terima atas keputusan ini. Kami sudah kehilangan putri kami. Dia tidak bisa kembali lagi. Saya sudah susah payah membesarkannya malah dibunuh. Saya minta dia (red, terdakwa) dihukum mati paling tidak seumur hidup,”pungkasnya berurai air mata.
Dalam pantauan sidang agenda tuntutan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Muaraenim dihadiri oleh Sriyani dengan majelis hakim terdiri Hakim Ketua Shelly Noveriyati S, dan hakim anggota Sera Ricky Swanri S serta Titis Ayu Wulandari, sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko.
Baca Juga: 23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
Sementara melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan keberatan atas tuntutan seumur hidup karena terasa saangat memberatkan.
Berita Terkait
-
Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
-
Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Pagar Alam Sore Ini, Hadiri Festival Budaya
-
23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
-
Warga Sumsel Berganti Jenis Rokok Lebih Murah Akibat Harga BBM Subsidi Naik
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP
-
Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?