SuaraSumsel.id - Masih ingar kasus heboh, oknum polisi Polres Lahat yang tega membakar kekasihnya sendiri, hingga tewas? Terdakwa polisi tersebut divonis 20 tahun penjara. Vonis ini disampaikan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang sebelumnya menuntut terdakwa polisi Adriansyah dengan hukuman seumur hidup mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negerj (Kajari) Muara Enim M Alex Akbar mengungkapkan jika pihaknya mengajukan banding. “Kami tadinya pikir-pikir atas keputusan hakim yang memutus hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, setelah kita melihat fakta-fakta yang ada dan kebetulan terdakwa melakukan banding. Maka, kita juga akan melakukan banding karena putusan tersebut tidaklah sesuai atas perbuatan terdakwa,” ungkap melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022)
Dalam putusan diketahui jika terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan ini kita sepakat dengan majelis hakim. Namun, terkait putusan kurungan 20 tahun penjara kami menilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa oleh karena itu kita menuntut hukuman terhadap terdakwa ialah penjara selama seumur hidup,” tegasnya.
“Fakta terungkap perkara tersebut terjadi berawal dari terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022. Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban, lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban,” ujarnya.
Ibu korban Almarhum Nengsih Maelina menguraikan kekecewaannya atas putusan hakim.
“Saya tidak terima atas keputusan ini. Kami sudah kehilangan putri kami. Dia tidak bisa kembali lagi. Saya sudah susah payah membesarkannya malah dibunuh. Saya minta dia (red, terdakwa) dihukum mati paling tidak seumur hidup,”pungkasnya berurai air mata.
Dalam pantauan sidang agenda tuntutan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Muaraenim dihadiri oleh Sriyani dengan majelis hakim terdiri Hakim Ketua Shelly Noveriyati S, dan hakim anggota Sera Ricky Swanri S serta Titis Ayu Wulandari, sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko.
Baca Juga: 23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
Sementara melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan keberatan atas tuntutan seumur hidup karena terasa saangat memberatkan.
Berita Terkait
-
Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
-
Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Pagar Alam Sore Ini, Hadiri Festival Budaya
-
23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
-
Warga Sumsel Berganti Jenis Rokok Lebih Murah Akibat Harga BBM Subsidi Naik
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah BNPB Buka Lowongan 2026? Waspada Link Penipuan
-
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
-
Waspada! Era Sidak Digital Dimulai, Pegawai 107 Kelurahan Palembang Dipantau CCTV
-
7 Cara Kombinasikan Cushion dan Bedak agar Makeup Lebih Rapi Seharian
-
Pertamina Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru, Peran Sumsel Kembali Jadi Sorotan