SuaraSumsel.id - Sebanyak 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat mosi tidak percaya pada pimpinan.
Selain mosi tidak percaya pada empat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, yakni Irian Setiawan, SH, MH, Sukardi, SP, MP, Noor Ismatudin, dan Sarkasi, mosi tidak percaya ini juga disampaikan pada Sekda Banyuasin, Senen Har.
“Selain alat kelengkapan tersebut, ada beberapa poin yang tidak bisa kami sampaikan. Pastinya ini terjadi karena ada isu yang sampai ke telinga kawan-kawan sehingga keluarlah mosi tidak percaya ini,” ujar Tismon, Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin yang juga menadatangani mosi tidak percaya tersebut.
“Sekarang sudah 23 dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang menandatangani mosi tidak percaya untuk pimpinan DPRD Banyuasin, sedangkan 30 tanda tangan anggota DPRD untuk Sekda Banyuasin,” kata Tismon dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
“Secara teknis mosi tidak percaya ini kami serahkan ke Badan Kehormatan untuk menindak lanjuti hal tersebut, tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing dewan dan Gubernur Sumsel,” jelasnya.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banyuasin mengungkapkan langkah mosi tak percaya juga pernah dilayangkan beberapa anggota DPRD Banyuasin pada tujuh bulan lalu. Para pimpinan DPRD Banyuasin pada saat itu mengatakan akan berubah, sehingga langkah mosi tak percaya tidak berlanjut.
“Sekitar tujuh bulan yang lalu kita pernah melakukan mosi tidak percaya. Pada saat itu kami memberikan kesempatan, ternyata sadarnya hanya tiga hari. Kalau ini kami ambil sikap tegas, tuntutan kami sama, yakni ingin Ketua DPRD diganti,” tegasnya
Anggota DPRD dari Golkar M Nasir mengatakan, selain membuat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Banyuasin, pihaknya juga membuat mosi tidak percaya Sekda Banyuasin DR Senen Har.
“Sekda Banyuasin telah melanggar Undang-undang No 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, di mana pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima hasil pemeriksaan dari pemerintah pusat,” cetusnya.
Baca Juga: Warga Sumsel Berganti Jenis Rokok Lebih Murah Akibat Harga BBM Subsidi Naik
“Karena hasil rapat adalah produk hukum dan dibahas di paripurna. kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas. Apa kewenangan kita, oleh sebab itu rapat jangan dianggap remeh, karena apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
Viral 2 Anggota DPRD Medan Nyaris Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran
-
Ekspor Karet Sumsel Terancam Tarif AS, Pengusaha Desak Perundingan Dagang
-
Anti Gagal! 5 Langkah Mudah Simpan Cuko Pempek Pasca Lebaran