SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berlakukan Car Free Night (CFN) atau hari bebas dari kendaraan bermotor saat malam hari di kawasan aliran Sungai Sekanak-Lambidaro Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat, mengatakan hari bebas dari kendaraan bermotor di kawasan itu diberlakukan mulai tanggal 2 September 2022.
“Seterusnya CFN kami berlakukan secara efektif di setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 WIB- 24.00 WIB,” katanya.
CFN juga mendukung rencana Pemerintah Kota Palembang menjadikan kawasan aliran Sungai Sekanak-Lambidaro sebagai jalur pedestrian wisata kuliner, kriya, dan hiburan.
“Dijadikan seperti kawasan pedestrian wisata Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta maka para pelaku UMKM-komunitas kesenian Palembang yang terdata dipusatkan di Sekanak-Lambidaro,” imbuhnya.
Rencana CFN di pedestrian itu sudah melalui tahap pembahasan lintas sektoral dengan pihak pemerintah kecamatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Lalu Lintas di daerah itu.
Dalam pembahasan itu disepakati setelah CFN diberlakukan secara efektif maka arus lalu lintas ke Jalan Radial dialihkan melintasi rute yang telah ditentukan di antaranya Jalan Merdeka hingga Jalan Kapten A Rivai.
“Belajar dari situ. Dishub dan Satpol-PP Palembang juga bertanggung jawab mengatur keamanan parkir kendaraan di lokasi. Kita harapkan Sekanak-Lambidaro jadi destinasi wisata pedestrian yang nyaman untuk masyarakat hingga wisatawan domestik atau mancanegara,” katanya.
Camat Bukit Kecil Palembang Alexander mengatakan warga setempat mendukung inisiasi Pemerintah Kota Palembang menjadikan Sekanak-Lambidaro menjadi pedestrian wisata kuliner dan kriya karena akan berdampak positif pada perekonomian mereka.
“Kami siap mendukung kesuksesan dan kelancaran rencana pedestrian ini dari keamanan, ketertiban termasuk dalam hal menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina
-
Pelajaran Pahit Anggota DPRD Palembang Sukri Zen Pukul Wanita di SPBU: Jadi Viral, Ditahan Polisi, Dipecat Partai
-
Akhir Pekan di Sumsel, Palembang Diguyur Hujan Sore Hingga Sore Hari
-
Resmi! Mahkamah Kehormatan Gerindra Resmi Pecat M Sukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan
-
Resmi! Mahkamah Kehormatan Gerindra Pecat Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change