SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berlakukan Car Free Night (CFN) atau hari bebas dari kendaraan bermotor saat malam hari di kawasan aliran Sungai Sekanak-Lambidaro Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat, mengatakan hari bebas dari kendaraan bermotor di kawasan itu diberlakukan mulai tanggal 2 September 2022.
“Seterusnya CFN kami berlakukan secara efektif di setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 WIB- 24.00 WIB,” katanya.
CFN juga mendukung rencana Pemerintah Kota Palembang menjadikan kawasan aliran Sungai Sekanak-Lambidaro sebagai jalur pedestrian wisata kuliner, kriya, dan hiburan.
“Dijadikan seperti kawasan pedestrian wisata Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta maka para pelaku UMKM-komunitas kesenian Palembang yang terdata dipusatkan di Sekanak-Lambidaro,” imbuhnya.
Rencana CFN di pedestrian itu sudah melalui tahap pembahasan lintas sektoral dengan pihak pemerintah kecamatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Lalu Lintas di daerah itu.
Dalam pembahasan itu disepakati setelah CFN diberlakukan secara efektif maka arus lalu lintas ke Jalan Radial dialihkan melintasi rute yang telah ditentukan di antaranya Jalan Merdeka hingga Jalan Kapten A Rivai.
“Belajar dari situ. Dishub dan Satpol-PP Palembang juga bertanggung jawab mengatur keamanan parkir kendaraan di lokasi. Kita harapkan Sekanak-Lambidaro jadi destinasi wisata pedestrian yang nyaman untuk masyarakat hingga wisatawan domestik atau mancanegara,” katanya.
Camat Bukit Kecil Palembang Alexander mengatakan warga setempat mendukung inisiasi Pemerintah Kota Palembang menjadikan Sekanak-Lambidaro menjadi pedestrian wisata kuliner dan kriya karena akan berdampak positif pada perekonomian mereka.
“Kami siap mendukung kesuksesan dan kelancaran rencana pedestrian ini dari keamanan, ketertiban termasuk dalam hal menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina
-
Pelajaran Pahit Anggota DPRD Palembang Sukri Zen Pukul Wanita di SPBU: Jadi Viral, Ditahan Polisi, Dipecat Partai
-
Akhir Pekan di Sumsel, Palembang Diguyur Hujan Sore Hingga Sore Hari
-
Resmi! Mahkamah Kehormatan Gerindra Resmi Pecat M Sukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan
-
Resmi! Mahkamah Kehormatan Gerindra Pecat Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama