Tasmalinda
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:50 WIB
Viral pengendara adu jontos di SPBU Palembang Sumsel. Pelakunya politisi senior Gerindra. [Istagram]

SuaraSumsel.id - Sebuah video memperlihatkan penganiayaan pada wanita di SPBU Palembang, Sumatera Selatan menjadi viral. Diketahui jika salah satu pihak terlibat memukul wanita tersebut ialah seorang pria.

Belakangan diketahui jika pria dewasa tersebut ialah anggota DPRD Kota Palembang yang berasal dari Partai Gerindra, HM Syukri Zen. Politisi ini tergolong senior, karena sudah tiga kali menduduki kursi legislatif.

Peristiwa tersebut berada di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Syukri Zen kini duduk di komisi II DPRD kota Palembang. Ditelusuri Syukri Zen merupakan anggota DPRD kota Palembang berasal dari daerah pemilihan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.

Kasus ini diceritakan kesalahpahaman antara Syukri Zein yang hendak mengisi bahan bakar Pertamax dan pengendara wanita yang belakangan diketahui namanya Nurmala hendak mengisi BBM jenis Pertalite.

Baca Juga: Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap

Syukri Zen sendiri saat dimintai keterangannya mengaku khilaf lantaran tak terima saat hendak masuk ke jalur pengisian Pertamax dihalau oleh korban yang mengantre pengisian BBM Pertalite.

“Dia ingin ngisi Pertalite, tapi menghalangi lajur mobil saya yang ingin ngisi Pertamax,” ucapnya.

Syukri mengaku menyesal dengan aksi semena-menanya menganiaya perempuan tersebut.

“Saya minta maaf kepada masyarakat dan khususnya korban Nurmala,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (24/8/2022).

Keduanya pun sudah saling lapor ke polisi.

Baca Juga: Duh! Kuota Job Fair Virtual di Sumsel Masih Sepi Peminat

Viral pengendara adu jontos di SPBU Palembang Sumsel [Istagram]

“Dan info terakhir, kedua pihak sepakat berdamai,” ujar Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan  melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Diketahui juga laporan keduanya sudah sama-sama dicabut karena terdapat kesepakatan dan permohonan maaf antara kedua pihak.

Load More