Tasmalinda
Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:35 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini pun telah menyeret Irjen Ferdy Sambo sekaligus istri Putri Candrawathi sebagai pelaku dengan ancaman hukuman paling berat, pasal 340 KUHP.

Selain keduanya, juga ada tiga orang yang dijadikan tersangka Bharada E, Brigadir RR dan MK (supir istri Irjen Ferdy Sambo).

Load More