SuaraSumsel.id - Sosok Irjen Ferdy Sambo kini sudah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Tidak hanya ia, namun juga sang istri dengan ancaman hukuman yang sama.
Hukuman terberatnya ialah hukuman mati. Dengan status tersangka tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal sekaligus bersalah mengobarkan ajudan yang masih muda dalam pembunuhan berencana tersebut.
Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) lalu.
"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Jenderal bintan dua ini pun menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujar Sambo melansir Suara.com, Rabu (24/8/2022).
"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.
Pada kasus ini, Ia memandang Bharada E ditumbalkan oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.
Baca Juga: Bengkulu Dilanda Gempa 6,5 Magnitudo, Getaran Terasa di Sumsel
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.
Berita Terkait
-
Angel Lelga Ngaku Diminta Kembali ke Kristen oleh Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa: Penipu Kok Bicara Agama
-
Kata LPAI soal Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Bungsu Irjen Ferdy Sambo
-
Kak Seto Sebut Ferdy Sambo Terharu Anak-anaknya Dapat Pendampingan Psikologis LPAI: Beliau Meneteskan Air Mata
-
Kepada Komnas HAM, Akhirnya Fredy Sambo Mengakui Kesalahannyadan Menyesal
-
Ferdy Sambo Menyesal Tumbalkan Bharada E Bunuh Brigadir J: Saya Salah, Saya Tanggung Jawab!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang