SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada istilah "rebutan perkara" dalam penanganan kasus yang menjerat pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Kami tidak ada istilahnya 'rebutan perkara', tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Melansir ANTARA, Karyoto juga menginformasikan bahwa tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga: Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
"Kemudian memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan Surya Darmadi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Adapun pemeriksaan dilakukan di Kejagung lantaran Surya Darmadi saat ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
Soal kondisi kesehatan Surya Darmadi yang dikabarkan menurun, ia mengatakan KPK tidak akan memaksa untuk memeriksanya.
"Begini, hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan kesehatan kan ada dalam berita acara, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acaranya tidak sah," kata Karyoto.
Karyoto pun mengungkapkan bahwa ada suatu pemikiran jika nantinya penuntutan terhadap Surya Darmadi bisa disatukan dalam berkas yang sama.
Baca Juga: Warga Sumsel Terduga Teroris Dikenal Tertutup oleh Tetangga, Ditangkap Siang Hari Dengan Cepat
"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kami di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," ucap Karyoto.
"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) sehingga pemenuhan 'asset recovery' dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung, ini baru pemikiran. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan (KPK) juga apa langkah yang terbaik," tuturnya.
"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau tidak kami yang melimpahkan tetapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini sepertinya tidak ya karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," ujar Karyoto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
- # Kasus Surya Darmadi
- # Surya Darmadi
- # Surya Darmadi buron interpol
- # Surya Darmadi tersangka korupsi lahan sawit
- # kasus korupsi Surya Darmadi
- # kejagung resmi tahan surya darmadi
- # sumber kekayaan Surya Darmadi
- # surya darmadi sakit jatung
- # surya darmadi pakai rompi tahanan kejagung
- # kekayaan Surya Darmadi
- # KPK
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap