Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat�(tengah) didampingi Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers dan Persatuan Marga Hutabarat berjalan usai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SuaraSumsel.id - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan merupakan langkah yang teramat tepat. Mereka mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Joshua.

"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti," kata Ramos Hutabarat melansir metrojambi.com-jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.

Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat(tengah) didampingi Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers dan Persatuan Marga Hutabarat berjalan usai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," kata Ramos Hutabarat.

Baca Juga: Sumsel di Akhir Pekan: Palembang Berawan Pada Siang Ini

Dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.

Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anak terbantahkan.

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.

Samuel juga mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.

Baca Juga: 9 Kloter Jamaah Haji Sumsel dan Babel Sudah Tiba di Tanah Air

Load More