Tasmalinda
Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pimpin rapat koordinasi lintas sektoral persiapan menghadapi lebaran di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022). (Dok. Polri)

SuaraSumsel.id - Pihak penyidik mengungkapkan akan terdapat tersangka baru dari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Setelah dua pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan yang akan langsunng mengumumkan tersangka baru, Selasa (9/8/2022) sore ini

"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Kekinian tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. Kedua tersangka terjerat pasal yang berbeda, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Pada Selasa 9 Agustus 2022: Cerah Berawan

Bharada E pun melalui kuasa hukumnya kini telah mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.

Menkopolhukam Mahfud MD pun di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Sumsel Sepekan: Mantan Direktur BUMD Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Ditangkap Dan 4 Berita Sumsel Lainnya

Timsus Kapolri hasil pendalaman uji balistik senjata api di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," imbuhnya melansir Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Sementara Irjen Ferdy Sambo sejak akhir pekan lalu, telah diisolasi dan ditahan di Mako Brimob guna menyelesaikan proses penyelidikan. Kini publik bertanya apakah tersangka baru yang akan diumumkan Kapolri pada sore ini adalah Irjen Ferdy Sambo sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa kematian Brigadir J.

Load More