SuaraSumsel.id - Peristiwa kematian Brigadir J juga menyorot perhatian pengacara dengan penampilan nyentriknya, Hotman Paris. Dia pun memberikan pesan pada Bharada E agar mengungkapkan seluruh hal dengan jujur.
Di media sosialnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video yang mengingatkan Bharada E agar berkata sebenarnya terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Halo Bharada E, Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," kata Hotman Paris dalam media sosialnya.
Bharada E diingatkan jika apa yang akan diutarakan menentukan hukuman dan nasib hidupnya.
"Kamu bisa saja aman di tingkat penyidikan, tapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu. Kan bukan di tingkat penyidikan, nanti nasibmu diputuskan oleh putusan pengadilan, yaitu mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan PK," ujar Hotman.
Hotman juga mengingatkan jika apakah oknum-oknum yang kini membebankan peristiwa tersebut akan bertanggungjawab nantinya.
"Bayangkan berapa banyak hakim nanti yang akan menentukan nasibmu, apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK, Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semua tanggung jawab kamu?" ujar Hotman.
Hotman Paris memberikan pesan agar Bharada E menjelaskan apa yang diketahuinya karena kemudian akan menentukan nasibnya kemudian.
"Jadi sekaranglah penentuannya, masa depanmu ditentukan sekarang ini. Karena kalau kamu buat pengakuan sebelumnya, maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," kata Hotman.
"Ingat kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman, dan masa depanmu masih panjang adikku. Masa depanmu masih panjang, jadi benar-benarlah sadari itu buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya masa depanmu ditentukan sekarang," katanya.
Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J Kekinian, Bharada E ditahan dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
25 Anggota Kepolisian dari Pangkat Brigjen hingga Tamtama di Balik Rusaknya TKP Kematian Brigadir J
-
5 Pengakuan Bharada E yang Akhirnya Terungkap: Tak Tahu Ada Pelecehan hingga Disuruh Atasan
-
Kuasa Hukum Bharada E Beri Pengakuan Mengejutkan, Sebut Kronologi Tewas Brigadir J Cuma Rekayasa
-
5 Fakta Kasus Brigadir J Perlahan Seret Ferdy Sambo, Terbaru Ajudan Istri Jadi Tersangka
-
Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian