SuaraSumsel.id - Sosok Hotman Paris memang dikenal dengan gaya pakaiannya yang nyentrik. Tidak hanya itu, ia pun kadang berbicara secara lugas dan spontan. Belakangan sebuah video memperlihatkan bagaimana reaksi Hotman Paris sebagai kuasa hukum mengetahui kasus yang didampinginya dihentikan alias disetop polisi.
Hotman Paris merupakan kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE). Belum lama ini, nama perusahaan ini terseret atas kasus beras bantuan soaial atau bansos yang disebut bansos bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sebuah kesempatan konfrensi pers yang digelar di bilangan Jakarta Utara, Hotman Pars mengungkapkan mendukung upaya menghentikan kasus tersebut.
Dia bahkan menerangkan dari sisi hukum jika tidak ada unsur melawan hukum atas peristiwa tersebut. Mengingat beras yang disalurkan merupakan milik JNE sendiri. Apalagi kondisinya beras itu disebut dalam kondisi sudah tidak laik alias rusak.
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman, Kamis (4/8/2022).
Di momen itu, selain menerangkan sisi hukum, Hotman Paris belum mengetahui perkembangan terbaru kasus yang didampinginya.
Pada kesempatan tanya jawab pada awak media, ia baru mengetahui. Ketika seorang jurnalis menanyakan pendapat Hotman saat polisi telah menghentikan kasus tersebut.
Hotman yang belum mengetahui hal tersebut mempertanyakan balik pada junalis.
"Siapa yang mengatakan?" tanya Hotman.
Baca Juga: Inflasi Sumsel di Penghujung Tahun 2022 Diprediksi Naik Namun Terkendali
"Polda," jawab wartawan tersebut.
Hotman seakan tidak percaya dengan pernyataan wartawan tersebut. Ia kemudian menanyakan kembali, kapan pernyataan itu dirilis
"Barusan," timpal wartawan melanjutkan.
Mendengar penyataan tersebut, Hotman sontak kegirangan. Ekspesi spontan dan lugas dilakukan sembari bertepuk tangan.
"Woii, Kalau kasus nggak lanjut honor gua gimana ini? Hahaha. Selanjutnya, kasus beras bantuan presiden itu sudah selesai, case closed," ujar Hotman spontan.
Melansir Suarajakarta.id-jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Metto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Tantang Orang Buktikan JNE Timbun Bansos, Razman Nasution Ikut Terseret
-
Polisi Stop Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok, Begini Reaksi Hotman Paris
-
JNE Tunjuk Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum, Kasus Bansos Jokowi Yang Dikubur Disetop, Ini Penjelasan Polisi
-
Hotman Paris Tantang Oknum Pemilik Lahan Buktikan JNE Timbun Bansos Presiden
-
Hotman Paris Tegaskan Beras yang Dikubur di Depok Adalah Hak Milik JNE, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?