SuaraSumsel.id - Dua tersangka kasus dugaan pembuatan dokumen sertifikat hak milik (SHM) kepemilikan atas tanah palsu di Kabupaten Banyuasin dijerat pasal berlapis oleh penyidik Timsus Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ( Ditreskrimum Polda Sumsel).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua tersangka tersebut yakni EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
“Tersangka itu melanggar Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan 378 KUHP tentang penipuan,” kata dia, atas kasus tersebut para tersangka terancam hukuman selama 7 tahun pidana penjara.
Para tersangka yang ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing pada Jumat (29/7) malam tersebut, dijerat pasal berlapis berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sebanyak lima orang saksi dan kelengkapan barang bukti yang didapatkan penyidik.
Baca Juga: Modus Bandit Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi: Di Sumsel, Targetnya ATM Bank Sumsel Babel
Melansir ANTARA, tersangka Yudi berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin.
Tersangka Yudi mematok harga kepada para korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta dengan janji dokumen SHM tersebut selesai secara cepat.
Selanjutnya, kata dia, tersangka Efendi yang merupakan mantan kepala desa daerah setempat turut serta meyakinkan warganya atas pembuatan surat kepemilikan tanah.
“Dari situ 25 sertifikat palsu yang diterbitkan tersangka. Atas aksi tersebut, tersangka mendapatkan uang total senilai Rp126 juta, dengan pembagian EKi Rp58,2 juta dan Rp68,3 juta untuk tersangka YS,” kata dia, didampingi Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah kasus tersebut terungkap setelah seorang korban curiga dengan mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.
Baca Juga: Penyumbang Inflasi Sumsel, Harga Cabai di Palembang Masih Belum Stabil
“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia, puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 25 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan.
“Penyidik masih memenuhi kelengkapan berkas para tersangka untuk segera dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR