Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Pelaku pembobol mesin ATM lintas provinsi diamankan Polda Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap tiga bandit pelaku spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

Para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8) malam dan langsung dibawa ke Markas Polda Sumsel di Palembang.

Ketiga pelaku tersebut I (46), M (32), dan A (32), semuanya warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kata Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Willy Oscar di Palembang, Selasa.

“Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," kata dia.

Baca Juga: Penyumbang Inflasi Sumsel, Harga Cabai di Palembang Masih Belum Stabil

Dalam aksinya, komplotan ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.

"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu," kata dia, keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa pelaku terekam kamera pemantau lalu lintas.

Berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.

ATM bank Sumsel Babel dibobol maling [Sumselupdate]

Melansir ANTARA, saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.

“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.

Baca Juga: Pelayanan Pemkot Palembang Kurang Memuaskan, Ombudsman Sumsel Bakal Tambah Kriteria Penilaian

Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More