Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:31 WIB
Pelaku prostitusi anak yang masih berusia anak-anak [Suara.com/Malik]

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi menjelaskan ketiga tersangka merupakan mucikari. Mereka mencari anak dibawah umur dan adapula yang berpena mencari pelanggan atau pria hidung belang. 

"Anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai sex komersial dengan modus diiming-imingi uang Rp300 ribu per anak. Setelah itu korban dikasih obat KB biar tidak hamil," ujarnya.

Polisi pun mengamankan HP dan tisu magic.  Menurut Kapolres, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Jadi untuk pasal yang kita terapkan kepada para tersangja yaitu pasal 83 junto pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 297 KUHP dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," terangnya.

Baca Juga: Musim Kemarau Sumsel Meluas, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Dan Kualitas Udara Menurun

Kontributor: Malik

Load More