SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal diduga tujuan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelundupan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Mulanya disebutkan ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim. "Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Tanjung Api-api," kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, di Palembang, Minggu.
Dari informasi itu, langsung berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang lalu melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7).
"Akhirnya sekitar pukul 16.40 WIB kami hentikan sebuah mobil minibus Kijang Innova warna abu-abu yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat, di dalamnya kami temukan menyimpan 15 boks styrofoam," kata dia.
Baca Juga: Bupati di Sumsel Dilaporkan Wanita yang Mengaku Istri Keduanya, Bupati Menikah Lagi Tanpa Izinnya
Mobil beserta seorang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim di Palembang untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.
"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.
Kerugian negara ditaksir capai senilai Rp7,3 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya.
Ia mengaku, upaya penyelundupan itu masih dalam pengembangan petugas, dengan melakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku pengendara mobil tersebut yang saat ini sudah diamankan beserta barang bukti.
"Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sumsel Akhir Pekan Ini: Palembang Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster tujuan Pelabuhan TAA
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap