SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel memilih kawasan Teluk Gelam di Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol. Djoko Prihadi mengatakan penetapan lokasi tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
"Kami menilai Kabupaten Ogan Komering Ilir yang paling siap untuk memiliki Balai Rehabilitasi Narkoba," kata Djoko usai bertemu Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar, Rabu.
Upaya hukuman penjara bagi pecandu narkotika belum menjadi pembelajaran positif, sehingga pemerintah lebih mengarahkan pada upaya rehabilitasi. Keberadaan balai rehabilitasi narkoba itu diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi
"Mudah-mudahan kerja sama ini bisa mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama-sama untuk memerangi narkoba serta menyelamatkan generasi muda," tambahnya.
Iskandar menyambut baik penetapan kawasan Teluk Gelam di Ogan Komering Ilir sebagai Balai Rehabilitasi Narkoba di Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, balai rehabilitasi tersebut merupakan bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi.
Balai Rehabilitasi Narkoba menjadi sarana pemulihan yang tepat bagi mereka yang menghadapi ketergantungan narkoba, katanya.
"Saya yakin balai rehabilitasi ini dapat mengurangi dampak ketergantungan narkoba," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir Abdi Reza Fahlevi mengatakan alasan pemilihan kawasan Teluk Gelam sebagai pusat rehabilitasi narkotika karena di lokasi tersebut sudah berdiri rumah sakit, termasuk arena wisata berupa danau. Sebelumnya kawasan itu merupakan rumah sakit darurat untuk penderita COVID-19.
Baca Juga: Cuaca BMKG Pada 27 Juli 2022: Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan
Melansir ANTARA, Upaya mendirikan pusat rehabilitasi tersebut menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Korban Gaza Tembus 700 Jiwa dalam Semalam! Hamas Desak Tindakan Liga Arab dan OKI
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap