SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 orang anggota non-aktif DRPD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan atas kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pengerjaan 16 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat.
Tuntutan yang disampaikan selama 4 dan 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, mengatakan menuntut para terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, Umar Pajri dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider selama enam bulan.
Selain itu, untuk terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar dan Wiliam Husin, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Selanjutnya dengan ini menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini turut serta mencabut hak politik para terdakwa selama 5 tahun,” kata dia, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Mangapul Manalu.
Tuntutan hukuman diberikan berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan barang bukti yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut.
"Para terdakwa menerima uang senilai Rp3,3 miliar yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi (kontraktor) untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.
Melansir ANTARA, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Hakim Mangapul Manalu menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca Juga: Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi
Berita Terkait
-
Kejam! Pasutri di Sumsel Aniaya Keponakan Kakak Beradik Sampai Dijual di Aplikasi MiChat
-
Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah, Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Puskesmas
-
Ribuan Orang Jadi Korban Banjir di Muara Enim, Posko, Dapur Umum dan Obat-obatan Disiapkan
-
Ratusan Rumah Penduduk di Muara Enim Terendam Banjir
-
Sungai Enim Meluap Dini Hari, Rumah Warga Muara Enim Terendam Banjir Hingga 2 Meter
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Mengapa 15 Warga Sumsel Bisa Lolos ke Kamboja Tanpa Prosedur Resmi?
-
Bank Sumsel Babel Percepat Kepemilikan Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP One Day Approve
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
-
Harga Kurma Palembang Ramadan 2026: Perbandingan Jenis dan Promo di 5 Supermarket Besar
-
Wong Kito Naik Kelas Digital, 5G Indosat Bikin Ngonten dan Gaming Makin Ngebut