SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 orang anggota non-aktif DRPD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan atas kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pengerjaan 16 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat.
Tuntutan yang disampaikan selama 4 dan 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, mengatakan menuntut para terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, Umar Pajri dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider selama enam bulan.
Selain itu, untuk terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar dan Wiliam Husin, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Selanjutnya dengan ini menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini turut serta mencabut hak politik para terdakwa selama 5 tahun,” kata dia, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Mangapul Manalu.
Baca Juga: Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi
Tuntutan hukuman diberikan berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan barang bukti yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut.
"Para terdakwa menerima uang senilai Rp3,3 miliar yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi (kontraktor) untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.
Melansir ANTARA, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Hakim Mangapul Manalu menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca Juga: Cuaca BMKG Pada 27 Juli 2022: Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan
Berita Terkait
-
TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim - Gumawang Secara Penuh
-
Istri Eks Kapolres Muara Enim Tantang Tes DNA, Feby Sharon: Siap Beri Rp 5 M dan Dipenjara
-
Cantik-Cantik Semua, Manakah Istri Eks Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto yang Paling-Paling?
-
Istri-Istri eks Kapolres Muara Enim Disebut Cuma Ngejar Harta, Zanzabella: Cuma Rebutan Harta Itu
-
4 Istri Eks Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto yang Diduga Tukang Selingkuh, Cantikkan Mana Nih?
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024