SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan pernikahan siri yang kemudian mengungkap tabir jika pria yang dinikahi ialah wanita terus bergulir di Pengadilan. Belakangan diketahui jika pelaku Erayani alias Ahnaf Arrafif, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi.
Melansir metrojambi.co-jaringan Suara.com, berdasarkan keterangan jaksa pelaku Erayani terbukti menggunakan gelar akademik ilegal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Menuntut terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Sukma dalam sidang yang diketuai, Alex Pasaribu, Rabu (27/07).
Baca Juga: Cuaca BMKG Pada 27 Juli 2022: Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan
Terhadap tuntutan itu, Erayani melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis sebagai jawaban atas tuntutan tersebut.
"Kami akan mengajukan pembelaan," kata Ineng.
Menanggapi tuntutan itu, Erayani menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. "Kami serahkan kepada penasehat hukum yang Mulia," ucap Erayani.
Sebelumnya dihebohkan suami yang terungkap seorang wanita. Kedok ini berhasil diungkap oleh ibu istri yang curiga karena menantunya tidak pernah mau membahas mengenai pekerjaaan dan profesinya sebagai dokter.
Alhasil sang ibu pun melaporkan kecurigaannya ke polisi dan berhasil menemukan sang anak yang sudah dibawa ke rumah keluarga sauminya di Lahat, Sumatera Selata atau Sumsel.
Baca Juga: Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan di Banyuasin Sumsel
Berita Terkait
-
Sakit Hati Dituding Penyuka Sesama Jenis, Wanita Jambi Korban Ditipu Pria Jadi-jadian Akui Pernah Hampir Dibunuh
-
Wanita Jambi Korban Erayani si Pria Jadi-jadian Bongkar Modus Penipuan, Habis Rp 300 Juta demi Pengobatan Ayah
-
Gegara Kasus Erayani, Pria Berwajah Cantik Dicurigai Pacar Sendiri Soal Kejantanannya: Itu Jakun Asli?
-
5 Foto Diduga Ahnaf Arrafif alias Erayani, Lelaki Jadi-jadian yang Menipu dan Nikahi Perempuan di Jambi
-
Kronologi Kasus Ahnaf Arrafif di Jambi, 10 Bulan Baru Sadar Suaminya Ternyata Wanita
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
Herman Deru Kembali Pimpin NasDem Sumsel, Siapkan Gebrakan Untuk Pemilu 2029
-
Polemik Wisuda Sekolah di Sumsel: Diimbau Sederhana, Potensi Pungutan Jadi Sorotan
-
Selalu Segar Setiap Saat, Deodorant Fair Indomaret Siap Temani Aktivitasmu
-
Drama Pelarian 8 Tahanan Polres Lahat: 3 Ditangkap Cepat, 5 Masih Menghilang
-
Banjir Rezeki! DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Rp300.000, Buruan Klaim