SuaraSumsel.id - Sebanyak 200 pengacara bakal digandeng guna membuat petisi penjarakan kembali aktris Nikita Mirzani. Petisi itu dikarenakan penahanan Nikita di Polresta Serang Kota yang batal, atas laporan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Indra Tarigan mendesak aparat penegak hukum bisa bertindak tegas pada Nikita Mirzani. Sebab, selama ini ia merasa Nikita kebal dari hukum hingga selalu lolos meski terjerat banyak kasus.
"Kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudari NM. Jangan dengan alasan kemanusiaan," ujar Indra Tarigan kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
"Pasti (ajukan petisi). Dua ratus lawyer lebih, kami meminta NM kooperatif dalam hal ini," ujarnya.
Melansir Suara.com, petisi ini akan diberikan kepada Presiden, Joko Widodo serta pihak berwenang terkait. Sebab, pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan diangga tidaklah tepat.
"Kami mohon kepada bapak Presiden beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak, dan kami tidak main-main dalam hal ini," terang Andy Amiruddin, rekan seprofesi Indra Tarigan.
Indra Tarigan dan Nikita Mirzani tengah bermasalah. Semua bermula ketika Indra menjadi pengacara lawan-lawan Nikita seperti Dipo Latief, Medina Moesa, hingga Tessa Mariska. Indra Tarigan-Nikita Mirzani pun kerap perang komentar di media sosial.
Indra Tarigan juga kesal karena kasus penghinaan terhadap ibunya tidak ada perkembangan padahal sudah dilaporkan sejak 2019.
"NM ini sudah saya laporkan selama tiga tahun (atas kasus dugaan pencemaran nama baik), ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?" ujar Indra Tarigan lagi.
Baca Juga: Kalut Usai Habisi Nyawa Kekasih Dan Ayuk, Pria di Sumsel Makan Racun Nyamuk
Tag
Berita Terkait
-
Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Ancam Nikita Mirzani Meski Batal Ditahan
-
Indra Tarigan Ajak 200 Pengacara Ajukan Petisi Agar Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara
-
Bikin Petisi Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Indra Tarigan Siapkan 200 Pengacara
-
Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?
-
Meski Bebas, Nikita Mirzani Tetap Jadi Tersangka
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan
-
BRI Money Changer Tersedia di Bandara hingga Perbatasan, Tukar Valas Makin Praktis
-
Terungkap Isi Lapas Cibinong: 13 Rumah Dinas Belum Tercatat, Ada Kulkas Berisi Miras
-
Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk