SuaraSumsel.id - Sebanyak 200 pengacara bakal digandeng guna membuat petisi penjarakan kembali aktris Nikita Mirzani. Petisi itu dikarenakan penahanan Nikita di Polresta Serang Kota yang batal, atas laporan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Indra Tarigan mendesak aparat penegak hukum bisa bertindak tegas pada Nikita Mirzani. Sebab, selama ini ia merasa Nikita kebal dari hukum hingga selalu lolos meski terjerat banyak kasus.
"Kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudari NM. Jangan dengan alasan kemanusiaan," ujar Indra Tarigan kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
"Pasti (ajukan petisi). Dua ratus lawyer lebih, kami meminta NM kooperatif dalam hal ini," ujarnya.
Melansir Suara.com, petisi ini akan diberikan kepada Presiden, Joko Widodo serta pihak berwenang terkait. Sebab, pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan diangga tidaklah tepat.
"Kami mohon kepada bapak Presiden beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak, dan kami tidak main-main dalam hal ini," terang Andy Amiruddin, rekan seprofesi Indra Tarigan.
Indra Tarigan dan Nikita Mirzani tengah bermasalah. Semua bermula ketika Indra menjadi pengacara lawan-lawan Nikita seperti Dipo Latief, Medina Moesa, hingga Tessa Mariska. Indra Tarigan-Nikita Mirzani pun kerap perang komentar di media sosial.
Indra Tarigan juga kesal karena kasus penghinaan terhadap ibunya tidak ada perkembangan padahal sudah dilaporkan sejak 2019.
"NM ini sudah saya laporkan selama tiga tahun (atas kasus dugaan pencemaran nama baik), ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?" ujar Indra Tarigan lagi.
Baca Juga: Kalut Usai Habisi Nyawa Kekasih Dan Ayuk, Pria di Sumsel Makan Racun Nyamuk
Tag
Berita Terkait
-
Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Ancam Nikita Mirzani Meski Batal Ditahan
-
Indra Tarigan Ajak 200 Pengacara Ajukan Petisi Agar Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara
-
Bikin Petisi Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Indra Tarigan Siapkan 200 Pengacara
-
Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?
-
Meski Bebas, Nikita Mirzani Tetap Jadi Tersangka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel