SuaraSumsel.id - Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan dnegan sindikat pelaku bermodus jual barang lelang kantor Bea Cukai.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani di Palembang, Kamis, mengatakan lima orang warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus modus penipuan barang hasil lelang tersebut.
Kelima tersangka yakni Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32). Tersangka Jansen Tobing menawarkan dengan bujuk rayu kepada korban RC (26) yakni seorang mahasiswi di Kota Palembang untuk berbisnis barang lelang Bea Cukai berupa alat elektronik pada Januari 2022.
Barang hasil lelang tersebut ditawarkan tersangka dengan harga murah dengan menghubungi berkali-kali sehingga korban terbujuk rayuan lalu mentransfer uang dengan total senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomer rekening atas nama tersangka Arifin, Fahriza dan Angga.
Baca Juga: Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
“Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai, korban pun merasa yakin karena murah, kemudian mentransfer uang Rp318 juta, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau tidak ada sama sekali,” katanya.
Dari perbuatan tersebut tersangka Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26) berhasil diringkus oleh Tim unit 1 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, yang melakukan penangkapan langsung ke Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Tersangka Jansen Tobing tidak ditahan karena, yang bersangkutan telah meninggal dunia karena COVID-19 berstatus narapidana di Lapas Humbang Hasundutan Sumatera Utara, kemudian tersangka Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.
“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan penahanan dari Rutan Humbang Hasundutan dan surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Humbang Hasudutan,” kata dia.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari
Kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk vgen 16 Gigabyte berisi 20 buah tangkapan layar percakapan dengan tersangka, rekening milik korban dan ibu korban, rekening milik tersangka sebanyak 3 buah dan 1 buah gawai merek OPPO A31.
Melansir ANTARA, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap