SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang, Harnnojoyo divonis bersalah dalam kasus gugatan banjir Palembang yang dilakukan warga sipil. Hakim PTUN Palembang menerima gugatan masyarakat sipil yang juga diwakilkan oleh Walhi Sumsel.
Dalam gugatan tersebut, masyarakat sipil menguggat Wali Kota Harnojoyo sebagai pemegang tanggung jawan Pemerintahan Kota Palembang telah lalai mengantisipasi banjir hingga mengakibatkan dampak bagi masyarakat.
Gugatan ini diterima oleh hakim PTUN Palembang. Pemerintah Kota atau Wali Kota Palembang, Harnoyojo dinyatakan lalai mengantisipasi banjir di akhir tahun 2021 tersebut.
Gugatan Wali Kota Palembang ke PTUN Palembang dilakukan sejak Februari 2022. Gugatan ini muncul saat terjadi banjir pada 25 Desember 2021 yang mengakibatkan sekitar 4.000 warga Palembang menjadi korban atau terdampak.
Dalam gugatan banjir tersebut dissebutkan jika Wali Kota atau Pemerintah Kota Palembang lalai dalam upaya penanggulangan bencana banjir yang berdasarkan undang-undang nomor 24/ 2007 tentang penanggulangan bencana menyebabkan korban.
Kelalaian ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak. Pada 11 Februari 2021 lalu, Walhi bersama tiga orang warga sipil mmelakukan gugatan di PTUN.
“Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliuusman
Keputusan gugatan tersebut juga disertai saksi Pemkot Palembang diberi kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.
Kewajiban lainnnya yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palembang yakni menyediakan kolam retensi yang cukup dan saluran drainase yang memadai meliputi saluran premier, sekunder dan tersier.
Saluran tersebut terhubung dengan kolam retensi, dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lainnya bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir.
"Menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir," ujar Yuliusman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palembang, yakni menyediakan ‘posko bencana banjir’ di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana.
Membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5 juta. Tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.
“Setelah ini, kami akan serahkan lampiran ini ke DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi. Termasuk juga kami berharap dari keputusan ini publik harus mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan ini,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Sumsel Hari ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari
-
Mantan Kadinkes Prabumulih Divonis 22 Bulan Penjara, Korupsi Dana Fiktif Home Visit
-
Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir
-
Misteri Pembunuh Petugas Kebersihan DLH Palembang Terungkap, Polisi Sebut Motifnya Karena Ini
-
Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini