SuaraSumsel.id - Kasus dugaan dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sampai pada sidang keputusan atau vonis. Mantan Kandiskes kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono divonis 22 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH menjelaskan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 Juta subsider 6 bulan,” kata Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp1,9 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Efrata Happy Tarigan mengatakan, sebagai pertimbangan, hal-hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Adapun meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir
-
Misteri Pembunuh Petugas Kebersihan DLH Palembang Terungkap, Polisi Sebut Motifnya Karena Ini
-
Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
-
Cuaca Sumsel Kamis 21 Juli 2022: Suhu Palembang Terik di Siang Hari Ini
-
Api Kompor Penjual Gorengan Sambar Jeriken Bensin, 3 Rumah di Palembang Hangus Terbakar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor