SuaraSumsel.id - Kasus dugaan dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sampai pada sidang keputusan atau vonis. Mantan Kandiskes kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono divonis 22 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH menjelaskan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 Juta subsider 6 bulan,” kata Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp1,9 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Efrata Happy Tarigan mengatakan, sebagai pertimbangan, hal-hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Adapun meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir
-
Misteri Pembunuh Petugas Kebersihan DLH Palembang Terungkap, Polisi Sebut Motifnya Karena Ini
-
Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
-
Cuaca Sumsel Kamis 21 Juli 2022: Suhu Palembang Terik di Siang Hari Ini
-
Api Kompor Penjual Gorengan Sambar Jeriken Bensin, 3 Rumah di Palembang Hangus Terbakar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Batu Giok Terbesar di Dunia Ditemukan di Aceh, Bisa Bikin Masjid Megah dari Giok
-
Rezeki Awal Pekan di Akhir Bulan: 7 Link Dana Kaget Siap Bagi-Bagi Saldo Hari Ini
-
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Dari Kilang ke Dapur Rakyat: Inovasi Kurangi Asap, Tingkatkan Harapan
-
Dulu Mobil Mewah, Sekarang Cuma Rp200 Jutaan! Begini Nasib Sedan Civic, Altis, dan Camry