SuaraSumsel.id - Kasus dugaan dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sampai pada sidang keputusan atau vonis. Mantan Kandiskes kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono divonis 22 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH menjelaskan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 Juta subsider 6 bulan,” kata Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp1,9 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Efrata Happy Tarigan mengatakan, sebagai pertimbangan, hal-hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Adapun meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir
-
Misteri Pembunuh Petugas Kebersihan DLH Palembang Terungkap, Polisi Sebut Motifnya Karena Ini
-
Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
-
Cuaca Sumsel Kamis 21 Juli 2022: Suhu Palembang Terik di Siang Hari Ini
-
Api Kompor Penjual Gorengan Sambar Jeriken Bensin, 3 Rumah di Palembang Hangus Terbakar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?