SuaraSumsel.id - Sirna sudah upaya sejumlah kalangan dalam melegalisasi ganja untuk medis lewat permohonan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945.
Dalam amar putusannya, hakim MK menolak permohonan uji materi tersebut.
MK menyebut diperlukan kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.
“Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas, sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.
MK dalam putusannya uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang kiranya ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.
Meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara lain telah digunakan secara sah dan legal sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, kata Daniel, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan di semua negara, termasuk Indonesia.
“Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya, hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujar Daniel.
Baca Juga: Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Hakim Konstitusi Suhartoyo pun mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang.
Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
-
MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis
-
MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis
-
Komisi III ke Santi Warastuti: Jangan Kecewa dengan Putusan MK, Masih Ada Legislative Review Perjuangkan Ganja Medis
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
-
Bank Indonesia Perkuat Literasi Syariah Lewat Pelatihan Content Creator hingga Dai Digital
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka