SuaraSumsel.id - Seorang ayah harusnya melindungi putrinya sendiri. Namun tidak yang dilakukan seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan ini. Gegara sering menonton film porno, ia pun nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Pelaku KMS AI (37), warga Gandus Palembang ini pun berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada, Senin (18/7). Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun berkali-kali. "Iya pak saya sudah sering, mungkin ada 15 kali,"akunya saat ditanya awak media di ruang Unit PPA, Senin (18/7/2022).
Pelaku pun mengakui melakukannya saat sang istri tengah pergi dari rumah. Saat melaksanakan aksi bejatnya ini, pelaku sempat dipergoki oleh anak laki-laki namun pelaku mengancam akan membunuh keduanya.
"Saya jarang pulang juga karena kerja sopir, kalau istri pergi ke rumah orang tua di situ saya melakukan itu pak. Saya ancam bakal membunuh supaya tidak cerita ke siapa-siapa termasuk ke istri saya, " akunya tampa aling-aling bercerita.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar. Ia mengatakan kejadian terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
"Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia sudah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, " ujar Tri, saat memimpin ekspos perkara persetubuhan
Korban yang tidak tahan lagi dengan kejadian yang dialaminya menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tak terima anaknya dilecehkan oleh sang suami, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Palembang pada,Jumat (14/7/2022) lalu.
Dari laporan ibu korban, pelaku melakukan perbuatan keji itu sebanyak kurang lebih 30 kali sejak awal tahun 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan kini korban baru saja naik kelas 3 SMP.
"Kejadian yang terakhir terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 WIB di kamar tidur korban. Dengan cara Terlapor masuk kedalam kamar korban lalu membangunkan anak korban serta menyuruh korban agar jangan ribut. Korban juga diancam," katanya.
Baca Juga: Awal Pekan, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
Polisi mengaman pelaku di rumahnya serta barang bukti berupa pakaian korban dan memegang barang bukti berupa surat VER.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Polrestabes Palembang dan diancam pasal pasal UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Kontributor: Achmad Fadli
Berita Terkait
-
Update Harga Cabai Pekan Ini: di Palembang Rp95.000 Per Kilogram, di Luar Palembang Masih Rp120.000 Per Kilogram
-
Pedagang Stadion Jakabaring Meradang Karena "Tersingkirkan" Saat Fornas, Mengadu ke Gubernur Herman Deru
-
Awal Pekan, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
Sumsel Sepekan, Air Sungai Musi Makin Tercemar dan 5 Berita Menarik Lainnya
-
BI: Pembiayaan Perbankan Syariah di Sumsel Tumbuh 10,50 Persen, Lebih Tinggi Dari Dana Pihak Ketiga
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?