SuaraSumsel.id - Satpol PP Sumsel mengaktifkan kembali giat operasi kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra di Palembang, Rabu, mengatakan operasi kepatuhan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah yang kembali mewajibkan penggunaan masker untuk memitigasi penularan COVID-19 yang tercatat meningkat lagi.
“Hanya saja dalam operasi tersebut sifatnya sosialisasi sehingga kami lebih menekankan pada pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk menggunakan masker sebagai protokol kesehatan,” katanya.
Pemerintah memprediksi akan terjadi gelombang kasus COVID-19 pada pertengahan Juli 2022 akibat munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5. Meskipun bersifat sosialisasi namun ke depan tidak menutup kemungkinan dalam operasi tersebut turut memberlakukan hukuman denda sosial bagi masyarakat yang tidak patuh.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Pada Malam Hari
"Sanksi itu pilihan terakhir, tapi tidak menutup kemungkinan, yang terpenting bagi kami itu menumbuhkan kesadaran masyarakat kembali gunakan masker," katanya.
Pelaksanaan operasi kepatuhan masker tersebut dilakukan hingga beberapa waktu ke depan bersama dengan Satpol PP di Kabupaten/Kota lainnya, menyasar seperti mal, restoran, kedai kopi dan moda transportasi umum.
"Harapannya masyarakat bisa kembali mematuhi protokol kesehatan, untuk kesehatan diri bersama," imbuhnya.
Pemerintah Kota Palembang sebelumnya telah meminta warga untuk kembali memakai masker saat beraktivitas di dalam ataupun di luar ruangan sebagai upaya memitigasi penularan COVID-19.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, permintaan tersebut merupakan respons peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini yang terjadi secara nasional, tanpa kecuali di Kota Palembang.
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal Paling Banyak Ditemukan di Sumsel, Penegakkan Hukum Lemah?
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang tercatat terjadi penambahan kasus aktif COVID-19 baru di kota ini dengan jumlah rata-rata 5-10 kasus per hari, mulai tercatat sejak pertengahan Juni 2022, dengan jumlah per Selasa (12/7) tercatat total ada sebanyak 65 kasus.
“Sehingga protokol kesehatan ini menjadi penting, bahkan tidak terbatas untuk COVID-19 saja tapi untuk menjaga kesehatan tubuh dari penyakit lainnya, berdasarkan kajian tenaga kesehatan sekitar 86 persen penyakit menular itu masuk ke tubuh melalui sistem pernafasan,” tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harga Sawit di Bawah Rp1.000 Per Kilogram, Petani Undang Maling Menjarah: Silakan Ambil Sawit Sepuasnya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Pada Malam Hari
-
Narapidana Lapas Tanjung Raja Meninggal Dunia, Kepala Lapas: Dia Sering Kontrol, Alami Gejala Sakit Perut Dan Mual
-
Tambang Batu Bara Ilegal Paling Banyak Ditemukan di Sumsel, Penegakkan Hukum Lemah?
-
Cerita Haru Kakek Fahrizal Lubis: Sembuh Dari Kelumpuhan, Tunaikan Nazar Keliliing Indonesia Dari Medan Hingga Papua
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru