SuaraSumsel.id - Kasus menjerat Adam Dani atas laporan Ahmad Sahroni sudah sampai agenda vonis. Majelis hakim memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.
Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.
"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Baca Juga: Dekat dengan Ulama, Ganjar Didoakan Kiyai dan Santri di Sumsel
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Adam Deni Divonis Lebih Ringan dari 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Hakim: Terdakwa Sopan dan Berterus Terang
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Ajukan Banding Kasus UU ITE
-
Berita Pilihan: Marshanda Dipastikan Tak Hilang, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
-
Sempat Dihadang saat Bicara, Adam Deni: Saya Bukan Teroris
-
Lolos dari Tuntutan 8 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Adam Deni
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang