SuaraSumsel.id - Kasus menjerat Adam Dani atas laporan Ahmad Sahroni sudah sampai agenda vonis. Majelis hakim memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.
Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.
"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Baca Juga: Dekat dengan Ulama, Ganjar Didoakan Kiyai dan Santri di Sumsel
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Adam Deni Divonis Lebih Ringan dari 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Hakim: Terdakwa Sopan dan Berterus Terang
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Ajukan Banding Kasus UU ITE
-
Berita Pilihan: Marshanda Dipastikan Tak Hilang, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
-
Sempat Dihadang saat Bicara, Adam Deni: Saya Bukan Teroris
-
Lolos dari Tuntutan 8 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Adam Deni
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Cek Sekarang! Usaha Kecil Bisa Tambah Daya Listrik ke 7.700 VA Cuma Bayar Setengah Harga
-
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Publik Heboh, Ini Reaksi Lengkapnya
-
Tanpa Ribet! Cek dan Cairkan BLT Rp900 Ribu dari Rumah, Cukup Lewat HP
-
Hemat Jutaan Rupiah! Begini Cara Naikkan Daya Listrik dengan Diskon 50 Persen dari PLN Lewat HP
-
Semarak UMKM Sriwijaya 2025: Sinergi dan Inovasi untuk UMKM Tangguh dan Ekonomi Sumsel Berkelanjutan