Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 Juni 2022 | 09:30 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). Adam Deni divonis 4 tahun penjara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Kasus menjerat Adam Dani atas laporan Ahmad Sahroni sudah sampai agenda vonis. Majelis hakim memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Baca Juga: Dekat dengan Ulama, Ganjar Didoakan Kiyai dan Santri di Sumsel

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut. 

"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.

Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya. 

"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berfoto bersama kekasih dan orang tuanya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 29 Juni 2022: Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Siang Ini

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Load More