SuaraSumsel.id - Dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau Sumatera Selatan mencoba kabur, pada akhir pekan sekira pukul 16.30 WIB. Niatan kabur ini malah berujung terluka karena satu diantaranya terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Berikut sejumlah fakta-fakta narapidana di Lapas kelas II Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mencoba kabur hingga harus menaiki plafon setinggi tiga meter.
1. Modus merusak plafon
Percobaan melarikan diri dilakukan oleh dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Satu diantaranya bahkan sempat terluka karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Baca Juga: Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya
Modus pelarian ini nekat dengan merusak plafon di salah satu ruangan. Beruntung upaya nekat ini dapat terendus petugas dan berhasil digagalkan.
2. Terjatuh dari plafon
Setelah diketahui modus tersebut terendus, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang mengetahui informasi bakal ada dua narapidana mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.
"Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam berhasil menangkap keduanyaā€¯ kata Kalapas Kalapas Lubuk Linggau, Ika Prihadi Nusantara
3. Mengalami luka di bagian kepala
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 27 Juni 2022, Sumsel Hujan Disertai Petir di Siang Hingga Malam Hari
Menurut Ika, satu napi berinisial RS mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS Lubuk Linggau, karena yang bersangkutan terjatuh dari plafon setinggi 3 meter.
Melansir ANTARA, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pelarian oleh dua orang narapidana di Lapas setempat, Minggu sekitar pukul 16:30 WIB.
4. Aksinya ketauan petugas
Kadivpas Bambang di Palembang, Minggu, mengatakan tim dari Kanwil Kemenkumham segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuk Linggau.
Percobaan pelarian dua napi DH dan RS berlangsung Minggu sore. Keduanya merupakan narapidana kasus pencurian. DH dipidana selama 11 tahun 6 bulan, sedangkan RS dipidana 3 tahun.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?