SuaraSumsel.id - Dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau Sumatera Selatan mencoba kabur, pada akhir pekan sekira pukul 16.30 WIB. Niatan kabur ini malah berujung terluka karena satu diantaranya terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Berikut sejumlah fakta-fakta narapidana di Lapas kelas II Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mencoba kabur hingga harus menaiki plafon setinggi tiga meter.
1. Modus merusak plafon
Percobaan melarikan diri dilakukan oleh dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Satu diantaranya bahkan sempat terluka karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Modus pelarian ini nekat dengan merusak plafon di salah satu ruangan. Beruntung upaya nekat ini dapat terendus petugas dan berhasil digagalkan.
2. Terjatuh dari plafon
Setelah diketahui modus tersebut terendus, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang mengetahui informasi bakal ada dua narapidana mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.
"Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam berhasil menangkap keduanya” kata Kalapas Kalapas Lubuk Linggau, Ika Prihadi Nusantara
3. Mengalami luka di bagian kepala
Baca Juga: Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya
Menurut Ika, satu napi berinisial RS mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS Lubuk Linggau, karena yang bersangkutan terjatuh dari plafon setinggi 3 meter.
Melansir ANTARA, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pelarian oleh dua orang narapidana di Lapas setempat, Minggu sekitar pukul 16:30 WIB.
4. Aksinya ketauan petugas
Kadivpas Bambang di Palembang, Minggu, mengatakan tim dari Kanwil Kemenkumham segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuk Linggau.
Percobaan pelarian dua napi DH dan RS berlangsung Minggu sore. Keduanya merupakan narapidana kasus pencurian. DH dipidana selama 11 tahun 6 bulan, sedangkan RS dipidana 3 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Narapidana Hendak Kabur Dari Lapas Lubuklinggau, Terjatuh Dari Plafon Setinggi 3 Meter
-
Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Prakiraan Cuaca 27 Juni 2022, Sumsel Hujan Disertai Petir di Siang Hingga Malam Hari
-
Harga Sawit di Sumsel Kian Anjlok, Capai Titik Terendah Rp800 Per Kilogram
-
Gugatan Banjir Palembang Bergulir di Pengadilan, Walhi: Saksi Ahli Pemkot Salahkan Curah Hujan Sebabkan Banjir
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran