SuaraSumsel.id - Dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau Sumatera Selatan mencoba kabur, pada akhir pekan sekira pukul 16.30 WIB. Niatan kabur ini malah berujung terluka karena satu diantaranya terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Berikut sejumlah fakta-fakta narapidana di Lapas kelas II Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mencoba kabur hingga harus menaiki plafon setinggi tiga meter.
1. Modus merusak plafon
Percobaan melarikan diri dilakukan oleh dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Satu diantaranya bahkan sempat terluka karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Baca Juga: Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya
Modus pelarian ini nekat dengan merusak plafon di salah satu ruangan. Beruntung upaya nekat ini dapat terendus petugas dan berhasil digagalkan.
2. Terjatuh dari plafon
Setelah diketahui modus tersebut terendus, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang mengetahui informasi bakal ada dua narapidana mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.
"Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam berhasil menangkap keduanya” kata Kalapas Kalapas Lubuk Linggau, Ika Prihadi Nusantara
3. Mengalami luka di bagian kepala
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 27 Juni 2022, Sumsel Hujan Disertai Petir di Siang Hingga Malam Hari
Menurut Ika, satu napi berinisial RS mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS Lubuk Linggau, karena yang bersangkutan terjatuh dari plafon setinggi 3 meter.
Melansir ANTARA, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pelarian oleh dua orang narapidana di Lapas setempat, Minggu sekitar pukul 16:30 WIB.
4. Aksinya ketauan petugas
Kadivpas Bambang di Palembang, Minggu, mengatakan tim dari Kanwil Kemenkumham segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuk Linggau.
Percobaan pelarian dua napi DH dan RS berlangsung Minggu sore. Keduanya merupakan narapidana kasus pencurian. DH dipidana selama 11 tahun 6 bulan, sedangkan RS dipidana 3 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Narapidana Hendak Kabur Dari Lapas Lubuklinggau, Terjatuh Dari Plafon Setinggi 3 Meter
-
Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Prakiraan Cuaca 27 Juni 2022, Sumsel Hujan Disertai Petir di Siang Hingga Malam Hari
-
Harga Sawit di Sumsel Kian Anjlok, Capai Titik Terendah Rp800 Per Kilogram
-
Gugatan Banjir Palembang Bergulir di Pengadilan, Walhi: Saksi Ahli Pemkot Salahkan Curah Hujan Sebabkan Banjir
Tag
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Mau Gaya tapi Tetap Nyaman? Ini 7 Rekomendasi Sneakers Terbaik 2025
-
Kopi Sumsel Siap Ekspor, Ini Strategi 'Closed Loop' OJK yang Buka Akses untuk Petani
-
Motor Listrik Subsidi vs Bensin Bekas: Ini Jawaban Hematnya di Tahun 2025
-
Penutupan Festival Bulan Juni 2025 di Palembang, Suara Perlawanan Kolektif Menggema
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Jalan Santai? Ini Jawaban dan 5 Rekomendasi Terbaik 2025