SuaraSumsel.id - Jaksa penuntut umum atau JPU Kejagung telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Alex Noerdin. Vonis selama 12 tahun sekaligus denda selama Rp 1 miliar dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Pada vonis majelis hakim hanya memvonis terdakwa Alex Noerdin selama 12 tahun sekaligus denda Rp 1 miliar. Padahal, Jaksa menuntut Alex Noerdin dengan hukuman mencapai 20 tahun penjara sekaligus uang pengganti mencapai 3,2 juta dolar.
Selain hukuman tersebut juga Alex Noerdin harus mencukupi pengganti uang kerugian negera tersebut dengan hukuman selama satu tahun penjara.
"Dengan Alex Noerdin, maka terdakwa Muddai MAdang juga banding. Karena keduanya berada di satu berkas yang sama dengan dua korupsi yang sama," terang Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/6/2022).
Adapun kepastian banding juga sejalan yang pendaaftaran perkaranya di Pengadilan Tinggi Sumsel. “Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegasnya.
Jaksa Kejagung juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara.
“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi dari tahun 2010-2019.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang. Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, Penyidik mengungkapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya serta Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri: Perusahaan Sawit Bersengketa Dengan Perusahaan Tebu PT. LPI Sejak 2003
-
Pengusaha Sawit Mularis Djahri Ditahan Polisi, Disangka Terima Untung Rp 700 Miliar Karena Rambah Lahan PT. LPI
-
BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
-
Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita
-
Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Hingga Rp550 Ribu!