SuaraSumsel.id - Jaksa penuntut umum atau JPU Kejagung telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Alex Noerdin. Vonis selama 12 tahun sekaligus denda selama Rp 1 miliar dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Pada vonis majelis hakim hanya memvonis terdakwa Alex Noerdin selama 12 tahun sekaligus denda Rp 1 miliar. Padahal, Jaksa menuntut Alex Noerdin dengan hukuman mencapai 20 tahun penjara sekaligus uang pengganti mencapai 3,2 juta dolar.
Selain hukuman tersebut juga Alex Noerdin harus mencukupi pengganti uang kerugian negera tersebut dengan hukuman selama satu tahun penjara.
"Dengan Alex Noerdin, maka terdakwa Muddai MAdang juga banding. Karena keduanya berada di satu berkas yang sama dengan dua korupsi yang sama," terang Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/6/2022).
Adapun kepastian banding juga sejalan yang pendaaftaran perkaranya di Pengadilan Tinggi Sumsel. “Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegasnya.
Jaksa Kejagung juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara.
“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi dari tahun 2010-2019.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang. Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, Penyidik mengungkapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya serta Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri: Perusahaan Sawit Bersengketa Dengan Perusahaan Tebu PT. LPI Sejak 2003
-
Pengusaha Sawit Mularis Djahri Ditahan Polisi, Disangka Terima Untung Rp 700 Miliar Karena Rambah Lahan PT. LPI
-
BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
-
Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita
-
Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga