SuaraSumsel.id - Jaksa penuntut umum atau JPU Kejagung telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Alex Noerdin. Vonis selama 12 tahun sekaligus denda selama Rp 1 miliar dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Pada vonis majelis hakim hanya memvonis terdakwa Alex Noerdin selama 12 tahun sekaligus denda Rp 1 miliar. Padahal, Jaksa menuntut Alex Noerdin dengan hukuman mencapai 20 tahun penjara sekaligus uang pengganti mencapai 3,2 juta dolar.
Selain hukuman tersebut juga Alex Noerdin harus mencukupi pengganti uang kerugian negera tersebut dengan hukuman selama satu tahun penjara.
"Dengan Alex Noerdin, maka terdakwa Muddai MAdang juga banding. Karena keduanya berada di satu berkas yang sama dengan dua korupsi yang sama," terang Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/6/2022).
Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
Adapun kepastian banding juga sejalan yang pendaaftaran perkaranya di Pengadilan Tinggi Sumsel. “Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegasnya.
Jaksa Kejagung juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara.
“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi dari tahun 2010-2019.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
- # Alex Noerdin
- # Kasus Korupsi Alex Noerdin
- # Sidang korupsi Alex Noerdin
- # Terdakwa Korupsi Alex Noerdin
- # Dana hibah masjid sriwijaya
- # Korupsi dana hibah masjid Sriwijaya
- # BUMD PDPDE Hilir
- # Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
- # Korupsi BUMD PDPDE Hilir
- # Pengadilan Tinggi
- # pengadilan tinggi sumsel
- # Pengadilan Tinggi Palembang
- # sumsel
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap