SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menelusuri besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat tersangka Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus pengusaha sawit ini.
Dalam kasus ini, Mularis ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT. Campang Tiga 2003-2016 oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menduga dalam kasus tersebut terdapat unsur kerugian negara bila dilihat dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap perusahaan Mularis.
Hasil pemeriksaan PPATK tersebut polisi menyebutkan tersangka Mularis telah menghasilkan uang amat besar dari segala sesuatu pemanfaatan lahan seluas 4.300 hektare (Ha) yang diduga secara ilegal oleh PT. Campang Tiga itu yakni senilai Rp700 miliar.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
"Penyelidikan kasus ini tidak berhenti di sini saja karena juga ada kaitannya dengan pajak nilai transaksi yang Insya Allah bersama Kanwil Dirjen Pajak Sumsel bakal memproses penelusurannya," kata Toni dalam ungkap kasus di Gedung Presisis Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pada kasus tersebut penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan telah memintai keterangan sebanyak 23 saksi, di antaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, PPATK, Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.
Berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan total seluas 5.400 hektare.
"Dari 5.400 hektare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT. LPI," kata dia, dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
Untuk perkara TPPU, ia menjelaskan, diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak mentah sawit atau CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU," kata dia, selanjutnya, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.
Atas kasus tersebut saat ini tersangka Mularis sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Sumsel sejak Senin (20/6) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
-
Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita
-
Eks Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Pendudukan Lahan Perkebunan
-
Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Terancam Pasal TPPU
Tag
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
Terkini
-
Saldo Dana Kaget Cair Hari Ini, THR Tambahan Buat Lebaran!
-
Jamaah Haji Sumsel Mulai Bergerak ke Arafah, Simak Makna dan Persiapan Wukuf 2025
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Niat Puasa Arafah Malam Ini dan Keutamaannya Sesuai Hadis Rasulullah
-
Promo Alfamart Gelar 'Yogurt Fair', Diskon Mulai Rp 2.800 Sepanjang Juni