SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit sekaligus calon wali kota atau cawako Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri ditetapkan tersangka. Dia pun diancam dengan pasal berlapis, yakni ancaman perambahan atas lahan milik perusahaan sekaligus pencucian uang atau TPPU.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui jika perusahaan yang dimiliki tersangka Mularis Djahri PT Campang Tiga diduga telah melakukan perambahan dan menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah atau LPI di Ogan Komering Ulu Timur atau OKU Timur.
Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto mengatakan penetapan Direktur Utama PT Campang Tiga melakukan perambahan tanah atau menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI). Selain itu, Mularis juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil panen tandan buah segar serta hasil pengelolaan TBS menjadi CPO pada lahan yang dirambah.
“Bersangkutan tersangka M, berdasarkan fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan, bahwa luas perambahan yang dilakukan mencapai 4.300 hektar,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto saat rilis di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa sore (21/06).
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Mularis Djahri menjadi Direktur Utama di PT CP sudah menjabat dari 2003 hingga 2016.
Penetapan Mularis sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan 33 saksi dengan alat bukti berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan sekaligus dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT.
“Ditreskrimsus Polda tidak berhenti pada tindak pidana perbankan, dari hasil yang kita lakukan bahwa ini illegal, tapi ada hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang,” terang ia.
Pasal diancamkan pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Penjara paling lama 20 tahun sekaligus denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terang Kapolda.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Terancam Pasal TPPU
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Tersangka Perambahan Lahan Milik LPI
-
Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami
-
Indonesia Setop Ekspor Batu Bara, Jokowi: 5 Kepala Negara, Perdana Menteri Telepon Saya
-
Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?