SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit sekaligus calon wali kota atau cawako Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri ditetapkan tersangka. Dia pun diancam dengan pasal berlapis, yakni ancaman perambahan atas lahan milik perusahaan sekaligus pencucian uang atau TPPU.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui jika perusahaan yang dimiliki tersangka Mularis Djahri PT Campang Tiga diduga telah melakukan perambahan dan menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah atau LPI di Ogan Komering Ulu Timur atau OKU Timur.
Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto mengatakan penetapan Direktur Utama PT Campang Tiga melakukan perambahan tanah atau menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI). Selain itu, Mularis juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil panen tandan buah segar serta hasil pengelolaan TBS menjadi CPO pada lahan yang dirambah.
“Bersangkutan tersangka M, berdasarkan fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan, bahwa luas perambahan yang dilakukan mencapai 4.300 hektar,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto saat rilis di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa sore (21/06).
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Mularis Djahri menjadi Direktur Utama di PT CP sudah menjabat dari 2003 hingga 2016.
Penetapan Mularis sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan 33 saksi dengan alat bukti berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan sekaligus dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT.
“Ditreskrimsus Polda tidak berhenti pada tindak pidana perbankan, dari hasil yang kita lakukan bahwa ini illegal, tapi ada hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang,” terang ia.
Pasal diancamkan pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Penjara paling lama 20 tahun sekaligus denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terang Kapolda.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Terancam Pasal TPPU
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Tersangka Perambahan Lahan Milik LPI
-
Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami
-
Indonesia Setop Ekspor Batu Bara, Jokowi: 5 Kepala Negara, Perdana Menteri Telepon Saya
-
Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli