SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang (masa pemilihan tahun 2013 dan 2018) sebagai tersangka. Mularis ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah atau ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto menjelaskan, berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga pada tahun 2003-2016 diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.
Dia pun melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur seluas 5.400 hektare.
Dari jumlah luas lahan tersebut seluas 4.300 hektarenya ialah milik PT. LPI. "Perusahaan PT. LPI itu di tahun 1995 - 2002 sudah melakukan pembebasan lahan, sehingga di tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT. LPI," kata Kapolda.
Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
"Saat ini lahan seluas 4.300 hektare itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," kata Kapolda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengakatakan, pada kasus tersebut ada sebanyak 23 saksi termasuk diantaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperiksa penyidik.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
Tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Pendudukan Lahan Perkebunan
-
Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Terancam Pasal TPPU
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Tersangka Perambahan Lahan Milik LPI
-
Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Biaya Perawatan Termurah yang Cocok untuk Harian
-
Rezeki Digital Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini yang Langsung Masuk ke Akunmu
-
7 Cushion Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Dijamin Gak Bikin Abu-Abu
-
Elegan Sekejap! Ini 7 Lipstik Mauve yang Cocok untuk Semua Warna Kulit
-
5 Mobil Bekas RWD Murah di Bawah Rp100 Juta yang Wajib Diburu