SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang (masa pemilihan tahun 2013 dan 2018) sebagai tersangka. Mularis ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah atau ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto menjelaskan, berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga pada tahun 2003-2016 diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.
Dia pun melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur seluas 5.400 hektare.
Dari jumlah luas lahan tersebut seluas 4.300 hektarenya ialah milik PT. LPI. "Perusahaan PT. LPI itu di tahun 1995 - 2002 sudah melakukan pembebasan lahan, sehingga di tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT. LPI," kata Kapolda.
Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
"Saat ini lahan seluas 4.300 hektare itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," kata Kapolda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengakatakan, pada kasus tersebut ada sebanyak 23 saksi termasuk diantaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperiksa penyidik.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
Tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Pendudukan Lahan Perkebunan
-
Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Terancam Pasal TPPU
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Tersangka Perambahan Lahan Milik LPI
-
Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Modus Undangan Berbentuk APK Marak, Pakar Ingatkan Keamanan Digital Nasabah
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame