Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 15 Juni 2022 | 13:55 WIB
Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Agus Firmansyah (tengah) mantan bupati ahmad yani akui beri fee 10 persen pada anggota DPRD Muara Enim. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi suap fee proyek dinas PUPR Muaraenim yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Palembang.

JPU KPK menghadirkan 15 terdakwa dengan dua saksi lainnya, yang diantaranya mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani dan eks ketua DPRD Muaraenim Aries HB.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, SH, MH, Ahmad Yani dicecar pertanyaan terkait fee 10 persen dari 16 paket proyek untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim.

Ahmad Yani mengakui fee tersebut diberikannya untuk membantu biaya Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD.

Baca Juga: Demonstrasi Buruh Kepung Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut SK UMR 2022 Dibatalkan

“Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saudara mengakui adanya pembagian jatah fee 10 persen untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim sebesar 200 juta, apakah benar?,” tanya Jaksa KPK ke Ahmad Yani.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa fee 10 persen tersebut, awalnya dibahas dirinya bersama Ramlan Suryadi dan Elfin MZ Mochtar.

“Kita waktu itu mau bantu teman-teman anggota DPRD mau Pemilihan Legislatif (Pileg). Bagaimana caranya? Makanya keluarlah fee 10 persen sebesar Rp 200 juta itu, tadi dari nilai proyek Rp 2 miliar," terang melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (15/6/2022).

Bahkan Ahmad Yani pun mengakui jika uang fee proyek berasal  darii Robi Okta Fahlevi namun, Elfin MZ Mochtar yang mengatur teknis pembagiannya.

“Ketua DPRD Aries HB pada saat itu, bisik-bisik kepada saya apa benar ada bantuan dari Bupati? Saya jawab iya nanti akan dipersiapkan. Mungkin dia hanya ingin memastikan karena sudah tahu dari Elfin dan Ramlan. Terkahir Elfin lapor ke saya sudah selesai dan clear semua, pembagian uangnya berasal dari Robi Okta Falevi. Bantuan tersebut sifatnya harmonisasi antara Pemkab dan DPRD,” bebernya.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan

Kemudian saksi mantan Ketua DPRD Aries HB alias Om Yes juga membenarkan adanya fee proyek tersebut mengalir ke anggotanya.

KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus korupsi berjemaah terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD. (Suara.com/Yaumal)

"Sifatnya bantuan Pileg," ujar Aries HB.

Load More