Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 08 Juni 2022 | 11:56 WIB
Sidang 15 anggota mantan DPRD Muara Enim Sumsel [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan suap infrastuktur dan ketok palu anggaran kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tiga orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang.

Adapun nama ketiga saksi Robby Okta Fahlevi, Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono, sebagai saksi untuk 15 terdakwa anggota DPRD Muaraenim, yang terjerat kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim pada Dinas PUPR pada tahun 2019.

Nama-nama 15 terdakwa, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari

Di hadapan Majelis Saksi Robby, menyebut pernah disuruh Bupati Ahmad Yani, untuk membantu anggota DPRD Muara Enim.

“Saya pernah diminta untuk bantu anggota DPRD Muaraenim,” ungkap Robby.

Terkait hal tersebut saksi Ilham Sudiono mengakui menerima sejumlah uang dari Robby sebesar Rp 1,5 miliar secara bertahap.

Uang tersebut juga dipakai untuk keperluan pribadi dan sejumlah uang juga telah dikembalikan kepada KPK.

“Uang Rp 1,5 miliar saya pakai untuk pribadi dan uang tersebut sudah saya kembalikan ke rekening penampungan KPK,” akunya.

Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta/salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Pemberian ini agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Melansir ANTARA, Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Terkait dengan pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan serta tersangka Agus Firmansyah dan kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Load More