SuaraSumsel.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen yang ditetapkan Pemerintah dirasa belum sesuai dengan penemuhan kehidupan layak bagi pekerja media termasuk jurnalis.
Kenaikan upah 1,09 persen itu merupakan buntut dari ketentuan baru Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, terkhusus klaster ketenagakerjaan.
Dalam keterangan persnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai dalam PP Pengupahan, UMP ditetapkan tanpa melibatkan para pekerja. Meski terdapat peran Dewan Pengupahan guna memberikan saran, namun tidak cukup memastikan keterlibatan pekerja dalam penentuan upah tersebut.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol mengungkapkan ketentuan upah minimum dalam PP Pengupahan, hanya memperhatikan variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah tanpa mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak pekerja.
Sementara beberapa provinsi tidak mengalami kenaikan, termasuk Sumatera Selatan. Padahal hasil survei AJI Palembang menunjukkan upah layak jurnalis sebesar Rp 5.730.433.
Survei tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek serta kebutuhan khusus pada masa pandemi. Kebijakan penetapan UMP 2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ditegaskan juga pada pasal 28D ayat (2) UUD 1945, terkait hak untuk bekerja, mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Penetapan UMP 2022 membuat kesejahteraan pekerja media makin terpuruk, setelah terdampak pandemi COVID-19," sambung dia.
Studi AJI Indonesia bersama International Federation Journalist (IFJ) yang melibatkan 700-an jurnalis di akhir 2020, mengungkap sebesar 83,5 persen jurnalis terdampak ekonomi dari pandemi, berupa pemotongan biaya kontributor (53,9 persen), pemotongan gaji (24,7 persen), PHK (5,9 persen), dan suspensi (4,1 persen).
Baca Juga: Digelar di Tiga Kabupaten, Porprov Sumsel Diikuti 5.855 Atlet
AJI dan LBH Pers juga menilai rendahnya UMP 2022, dapat mengganggu profesionalisme jurnalis memproduksi karya jurnalistik yang dibutuhkan publik.
"Upah murah yang tak sesuai kebutuhan, membuat jurnalis rawan menerima suap dan gratifikasi yang mempengaruhi independensi. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan kaidah etika jurnalistik yang menuntut agar kerja-kerja jurnalis harus profesional, memihak kebenaran dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Penentuan upah minimum yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan layak ini, menambah daftar panjang pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan kepada pekerja media, khususnya pada masa pandemi.
Di Kupang, misalnya, kasus PHK sepihak dialami jurnalis Obed Gerimu dari Harian Timor Express (TIMEX). Data Posko Pengaduan COVID-19 LBH Pers dan AJI Jakarta pada 2020-2021, sebanyak 254 pekerja mengalami pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan sepihak, pemutusan kerja tanpa kompensasi, pemotongan upah sepihak, upah tidak dibayarkan, hingga dirumahkan.
Tag
Berita Terkait
-
UMP di Jateng Cuma Naik Rp13.000, Pengusaha: Kami Tidak akan Memberi Gaji Sedikit
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
Ini Besaran UMP Lampung Tahun 2022, Hanya Naik Rp 8.484
-
Berapa Gaji UMR Jakarta 2022: Naik Berapa Persen?
-
Daftar UMP 2022 Seluruh Indonesia dari Sumatera hingga Papua, Terbaru!
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Modal di Bawah 5 Juta! 7 Ide Bisnis Rumahan Khas Palembang yang Dijamin Cuan
-
Dana Kaget Rp150 Ribu! Cek 8 Link Resmi Sebelum Klaim, Jangan Sampai Kehabisan
-
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel: Check In Bareng Pria Lain Usai Antar Suami
-
Megawati Soekarnoputri Berduka, Ibunda Giri Ramanda Kiemas dr Lyna Soertidewi Tutup Usia
-
4 Fakta Baru Pembunuhan Sadis Wanita Hamil Muda di Hotel Palembang: Pelaku Masih Misteri