SuaraSumsel.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen yang ditetapkan Pemerintah dirasa belum sesuai dengan penemuhan kehidupan layak bagi pekerja media termasuk jurnalis.
Kenaikan upah 1,09 persen itu merupakan buntut dari ketentuan baru Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, terkhusus klaster ketenagakerjaan.
Dalam keterangan persnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai dalam PP Pengupahan, UMP ditetapkan tanpa melibatkan para pekerja. Meski terdapat peran Dewan Pengupahan guna memberikan saran, namun tidak cukup memastikan keterlibatan pekerja dalam penentuan upah tersebut.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol mengungkapkan ketentuan upah minimum dalam PP Pengupahan, hanya memperhatikan variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah tanpa mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak pekerja.
Sementara beberapa provinsi tidak mengalami kenaikan, termasuk Sumatera Selatan. Padahal hasil survei AJI Palembang menunjukkan upah layak jurnalis sebesar Rp 5.730.433.
Survei tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek serta kebutuhan khusus pada masa pandemi. Kebijakan penetapan UMP 2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ditegaskan juga pada pasal 28D ayat (2) UUD 1945, terkait hak untuk bekerja, mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Penetapan UMP 2022 membuat kesejahteraan pekerja media makin terpuruk, setelah terdampak pandemi COVID-19," sambung dia.
Studi AJI Indonesia bersama International Federation Journalist (IFJ) yang melibatkan 700-an jurnalis di akhir 2020, mengungkap sebesar 83,5 persen jurnalis terdampak ekonomi dari pandemi, berupa pemotongan biaya kontributor (53,9 persen), pemotongan gaji (24,7 persen), PHK (5,9 persen), dan suspensi (4,1 persen).
Baca Juga: Digelar di Tiga Kabupaten, Porprov Sumsel Diikuti 5.855 Atlet
AJI dan LBH Pers juga menilai rendahnya UMP 2022, dapat mengganggu profesionalisme jurnalis memproduksi karya jurnalistik yang dibutuhkan publik.
"Upah murah yang tak sesuai kebutuhan, membuat jurnalis rawan menerima suap dan gratifikasi yang mempengaruhi independensi. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan kaidah etika jurnalistik yang menuntut agar kerja-kerja jurnalis harus profesional, memihak kebenaran dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Penentuan upah minimum yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan layak ini, menambah daftar panjang pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan kepada pekerja media, khususnya pada masa pandemi.
Di Kupang, misalnya, kasus PHK sepihak dialami jurnalis Obed Gerimu dari Harian Timor Express (TIMEX). Data Posko Pengaduan COVID-19 LBH Pers dan AJI Jakarta pada 2020-2021, sebanyak 254 pekerja mengalami pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan sepihak, pemutusan kerja tanpa kompensasi, pemotongan upah sepihak, upah tidak dibayarkan, hingga dirumahkan.
Tag
Berita Terkait
-
UMP di Jateng Cuma Naik Rp13.000, Pengusaha: Kami Tidak akan Memberi Gaji Sedikit
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
Ini Besaran UMP Lampung Tahun 2022, Hanya Naik Rp 8.484
-
Berapa Gaji UMR Jakarta 2022: Naik Berapa Persen?
-
Daftar UMP 2022 Seluruh Indonesia dari Sumatera hingga Papua, Terbaru!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Fakta-fakta Perundungan Mahasiswa PPDS Unsri: Gaya Hidup Mewah Senior hingga Ancaman Bunuh Diri
-
Cek Fakta: Viral Ustaz Ajak Jamaah Bersahabat dengan Israel, Ini Faktanya!
-
5 Pertimbangan Memilih HP untuk Hindari Salah Beli di 2026, Merek Terkenal atau Spek Gahar?
-
7 Cushion Matte Finish untuk Menahan Minyak Seharian Tanpa Geser
-
Kredit UMKM Sumsel Capai Rp41,3 Triliun, OJK Ungkap 7 Indikator Penguatan Ekonomi Daerah