SuaraSumsel.id - Para buruh di Sumsel atau Sumatera Selatan menolak nilai Upah Minium Provinsi (UMP) pada tahun 2022. UMP tahun 2022 ditetapkan tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2021.
Dalam tuntutannya mereka meminta agar Pemerintah daerah yakni Gubernur agar membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang, mengungkapkan penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan sekaligus mengacu pada UU Ombinus Law Cipta Kerja dan termasuk turunannya yakni PP nomor 36 tahun 2021 sudah tidak sah.
Menurut mereka, kenaikan UMP Sumsel tidak sejalan dengan peraturan yang mendapatkan peninjauan ulang di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: LRT Sumsel Kini Wajib Pakai Uang Elektronik, Berlaku 1 Desember 2021
Selain itu, UMP Sumsel 2022 yang tidak naik berbeda dengan kebijakan pemerintah kota Palembang yang mampu menaikkan UMK sebesar Rp19.000.
"Kenaikan tidak sampai Rp19.000 tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh. Apalagi, nilai inflasi lebih besar dari itu," sambung ia.
‘’Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada termasuk soal upah yang telah diambil. Karena UU Omnibuslaw itu Inkonstitusional,” tegasnya.
Dengan diputuskan UU Omnibuslaw Ciptaker Inkonstitusional, maka proses pengupahan dapat kembali ke UU nomor 13 tahun 2003, yang memiliki penilaian lebih objektif.
Dalam UU sebelumnya, proses kenaikan upah dinilai dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL), sedangkan di UU baru pemerintah tak lagi memasukan unsur KHL untuk kenaikan upah.
Baca Juga: Cegah Virus COVID-19 Omicron di Sumsel, Pendatang Afrika Jadi Perhatian
“KHL adalah hal yang tepat, setiap tahunnya akan disurvei disesuaikan kebutuhan sehari-hari. Dalam Omnibuslaw yang jelas hak-hak buruh dalam dewan pengupahan tidak ada lagi,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Rp3,144 juta.
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi