SuaraSumsel.id - Para buruh di Sumsel atau Sumatera Selatan menolak nilai Upah Minium Provinsi (UMP) pada tahun 2022. UMP tahun 2022 ditetapkan tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2021.
Dalam tuntutannya mereka meminta agar Pemerintah daerah yakni Gubernur agar membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang, mengungkapkan penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan sekaligus mengacu pada UU Ombinus Law Cipta Kerja dan termasuk turunannya yakni PP nomor 36 tahun 2021 sudah tidak sah.
Menurut mereka, kenaikan UMP Sumsel tidak sejalan dengan peraturan yang mendapatkan peninjauan ulang di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, UMP Sumsel 2022 yang tidak naik berbeda dengan kebijakan pemerintah kota Palembang yang mampu menaikkan UMK sebesar Rp19.000.
"Kenaikan tidak sampai Rp19.000 tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh. Apalagi, nilai inflasi lebih besar dari itu," sambung ia.
‘’Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada termasuk soal upah yang telah diambil. Karena UU Omnibuslaw itu Inkonstitusional,” tegasnya.
Dengan diputuskan UU Omnibuslaw Ciptaker Inkonstitusional, maka proses pengupahan dapat kembali ke UU nomor 13 tahun 2003, yang memiliki penilaian lebih objektif.
Dalam UU sebelumnya, proses kenaikan upah dinilai dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL), sedangkan di UU baru pemerintah tak lagi memasukan unsur KHL untuk kenaikan upah.
Baca Juga: LRT Sumsel Kini Wajib Pakai Uang Elektronik, Berlaku 1 Desember 2021
“KHL adalah hal yang tepat, setiap tahunnya akan disurvei disesuaikan kebutuhan sehari-hari. Dalam Omnibuslaw yang jelas hak-hak buruh dalam dewan pengupahan tidak ada lagi,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Rp3,144 juta.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung
-
Korupsi Dana Hibah Penas XVI, Ketua KTNA Mura Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Laga Pamungkas Derby Sumatera Sriwijaya FC Vs PSMS Medan, Kick Off Pukul 18.15 WIB
-
Ribuan Buruh Bergerak dari Jalan Jakarta ke Gedung Sate
-
Laga Pamungkas Derby Sumatera, Link Live Streaming PSMS Medan VS Sriwijaya FC
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam