SuaraSumsel.id - Para buruh di Sumsel atau Sumatera Selatan menolak nilai Upah Minium Provinsi (UMP) pada tahun 2022. UMP tahun 2022 ditetapkan tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2021.
Dalam tuntutannya mereka meminta agar Pemerintah daerah yakni Gubernur agar membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang, mengungkapkan penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan sekaligus mengacu pada UU Ombinus Law Cipta Kerja dan termasuk turunannya yakni PP nomor 36 tahun 2021 sudah tidak sah.
Menurut mereka, kenaikan UMP Sumsel tidak sejalan dengan peraturan yang mendapatkan peninjauan ulang di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, UMP Sumsel 2022 yang tidak naik berbeda dengan kebijakan pemerintah kota Palembang yang mampu menaikkan UMK sebesar Rp19.000.
"Kenaikan tidak sampai Rp19.000 tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh. Apalagi, nilai inflasi lebih besar dari itu," sambung ia.
‘’Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada termasuk soal upah yang telah diambil. Karena UU Omnibuslaw itu Inkonstitusional,” tegasnya.
Dengan diputuskan UU Omnibuslaw Ciptaker Inkonstitusional, maka proses pengupahan dapat kembali ke UU nomor 13 tahun 2003, yang memiliki penilaian lebih objektif.
Dalam UU sebelumnya, proses kenaikan upah dinilai dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL), sedangkan di UU baru pemerintah tak lagi memasukan unsur KHL untuk kenaikan upah.
Baca Juga: LRT Sumsel Kini Wajib Pakai Uang Elektronik, Berlaku 1 Desember 2021
“KHL adalah hal yang tepat, setiap tahunnya akan disurvei disesuaikan kebutuhan sehari-hari. Dalam Omnibuslaw yang jelas hak-hak buruh dalam dewan pengupahan tidak ada lagi,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Rp3,144 juta.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung
-
Korupsi Dana Hibah Penas XVI, Ketua KTNA Mura Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Laga Pamungkas Derby Sumatera Sriwijaya FC Vs PSMS Medan, Kick Off Pukul 18.15 WIB
-
Ribuan Buruh Bergerak dari Jalan Jakarta ke Gedung Sate
-
Laga Pamungkas Derby Sumatera, Link Live Streaming PSMS Medan VS Sriwijaya FC
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan