SuaraSumsel.id - Para buruh di Sumsel atau Sumatera Selatan menolak nilai Upah Minium Provinsi (UMP) pada tahun 2022. UMP tahun 2022 ditetapkan tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2021.
Dalam tuntutannya mereka meminta agar Pemerintah daerah yakni Gubernur agar membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang, mengungkapkan penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan sekaligus mengacu pada UU Ombinus Law Cipta Kerja dan termasuk turunannya yakni PP nomor 36 tahun 2021 sudah tidak sah.
Menurut mereka, kenaikan UMP Sumsel tidak sejalan dengan peraturan yang mendapatkan peninjauan ulang di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, UMP Sumsel 2022 yang tidak naik berbeda dengan kebijakan pemerintah kota Palembang yang mampu menaikkan UMK sebesar Rp19.000.
"Kenaikan tidak sampai Rp19.000 tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh. Apalagi, nilai inflasi lebih besar dari itu," sambung ia.
‘’Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada termasuk soal upah yang telah diambil. Karena UU Omnibuslaw itu Inkonstitusional,” tegasnya.
Dengan diputuskan UU Omnibuslaw Ciptaker Inkonstitusional, maka proses pengupahan dapat kembali ke UU nomor 13 tahun 2003, yang memiliki penilaian lebih objektif.
Dalam UU sebelumnya, proses kenaikan upah dinilai dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL), sedangkan di UU baru pemerintah tak lagi memasukan unsur KHL untuk kenaikan upah.
Baca Juga: LRT Sumsel Kini Wajib Pakai Uang Elektronik, Berlaku 1 Desember 2021
“KHL adalah hal yang tepat, setiap tahunnya akan disurvei disesuaikan kebutuhan sehari-hari. Dalam Omnibuslaw yang jelas hak-hak buruh dalam dewan pengupahan tidak ada lagi,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Rp3,144 juta.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung
-
Korupsi Dana Hibah Penas XVI, Ketua KTNA Mura Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Laga Pamungkas Derby Sumatera Sriwijaya FC Vs PSMS Medan, Kick Off Pukul 18.15 WIB
-
Ribuan Buruh Bergerak dari Jalan Jakarta ke Gedung Sate
-
Laga Pamungkas Derby Sumatera, Link Live Streaming PSMS Medan VS Sriwijaya FC
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Peringatan Perang 5 Hari 5 Malam: Menghormati Sejarah yang Terlalu Lama Sunyi?
-
Bayar Kuliah hingga Tiket Pesawat, Permintaan Dokter Senior Diduga Tekan Junior PPDS Unsri
-
Diduga Dibully Senior, Junior PPDS Unsri Tertekan hingga Berniat Bunuh Diri
-
Listrik Tak Stabil, Produksi Tambak Udang OKI Menurun dan Ribuan Tenaga Kerja Terancam
-
BRI VISA Infinite Jawab Kebutuhan Gaya Hidup Global Nasabah Prioritas