SuaraSumsel.id - AKBP Dalizon terancam dipecat dari Polri bila terbukti bersalah atas kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi di proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan, AKBP Dalizon sudah dinonaktifkan dari Kapolres OKU Timur oleh Kapolda Sumsel pada Desember 2021.
"Tunggu ada putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, jika divonis bersalah bisa dipastikan pemberhentian secara tidak hormat,” kata Erlangga di Palembang, Jumat (10/6/2022).
Pada kasus tersebut Kapolres nonaktif OKU Timur AKBP Dalizon berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Menurut dia, kepolisian menyerahkan kasus yang menjerat Dalizon sepenuhnya pada proses persidangan yang perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
“Kita ikuti dan hormati saja persidangan dulu, tunggu sampai vonis bersalah atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa AKBP Dalizon yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan itu pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, dengan pasal berlapis.
JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan pasal 12e atau 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian RI.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, AKBP Dalizon Langsung Beli Rumah dan Mobil
Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 peraturan kepala kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI.
Jaksa menyebutkan, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) memberikan jatah uang sebesar lima persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumsel yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.
Lalu meminta jatah sebesar satu persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah lima persen dan satu persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya akan dilanjutkan,” kata JPU.
Setelah permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, lanjutnya, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS, secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia, semua dakwaan JPU masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
Berita Terkait
-
Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, AKBP Dalizon Langsung Beli Rumah dan Mobil
-
Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang
-
Mohamad Taufik Direkomendasikan Dipecat, Arief Poyuono Gerindra: Kalau Tidak Loyal Ya...
-
Gegara Kurang Anggaran, Pemkab Mukomuko Rumahkan Ratusan Honorer Daerah Mulai 1 Juli
-
Geledah Dua Rumah, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah Papua
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Langkah Tegas PT Bukit Asam: Tutup Jalur PETI dan Lindungi Aset Negara
-
7 Bedak Padat dengan SPF untuk Perlindungan Ekstra dari Sinar Matahari
-
Viral Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa, Acungkan Celurit Saat Keributan di Sekolah
-
Sempat Lapor Balik Mahasiswi, Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Dinonaktifkan Kampus
-
Bukan Satu Orang, Perundungan PPDS Unsri Disebut Menimpa Satu Angkatan Mahasiswa