Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:27 WIB
Ilustrasi AKBP Dalizon. AKBP Dalizon terancam dipecat sebagai anggota Polri jika terbukti bersalah dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. [YouTube]

Jaksa menyebutkan, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) memberikan jatah uang sebesar lima persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumsel yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Lalu meminta jatah sebesar satu persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah lima persen dan satu persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya akan dilanjutkan,” kata JPU.

Setelah permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, lanjutnya, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, AKBP Dalizon Langsung Beli Rumah dan Mobil

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS, secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia, semua dakwaan JPU masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan sehingga memutuskan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan tersebut dan akan dibuka kembali pada Jumat ini (17/6) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ANTARA)

Load More