SuaraSumsel.id - Kasus oknum perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/6/2022) siang. Dalam dakwaannya, diketahui jika perwira telah menerima uang Rp10 miliar atas suap pada perkara korupsi infrastuktur di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba, Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Ichwan Siregar dan Asep disebutkan jika terdakwa Dalizon telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba pada tahun anggaran 2019.
Dakwaan JPU menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba kala itu, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, kasis ini pun yang kemudian saling berhubungan dengan kejadian OTT mantan bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Permintaan itu dilakukan dengan cara mengancam, agar meneruskan penyelidikan atas proyek tersebut.
Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman, jika tidak diberikan maka akan meneruskan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.
“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar, tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan Rp 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum’at (10/6/2022).
Ada seseorang bernama Adi Chandra yang mengaku membawa uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.
Namun setelah diterima uang Rp 10 miliar, terdakwa dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang Hingga Dini Hari
“Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan,” jelasnya.
Dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4,7 miliar
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi.
Tag
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca 10 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang Hingga Dini Hari
-
Debu Batu Bara Makin Meresahkan, Emak-Emak di Lahat Unjuk Rasa ke Bupati
-
Ribuan Sapi di Palembang Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku, Warga Diminta Teliti Beli Hewan Kurban
-
Staf Ahli Bupati Badruzzaman Saksi Kunci Aliran Suap Fee 4 Proyek Infrastuktur Muba Menjerat Dodi Reza Alex
-
Bangunan Hotel Kuno Menguatkan Julukan Venesia dari Timur bagi Palembang dan Sungai Musi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo