SuaraSumsel.id - Hendri (43), yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mengamuk di Desa Suka Menang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
ODGJ tersebut menyabetkan celurit secara membabi buta hingga menewaskan satu orang dan melukai dua warga.
Korban tewas akibat serangan ODGJ bernama Wayan Narti (70). Sementara dua korban luka atas nama Jupri (54) dan Efriansyah (35). Hendri sendiri juga tewas di tangan massa.
"Pelaku meninggal dunia setelah dikepung dan diamuk massa. Dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan meninggal dunia akibat alami luka parah," kata Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan.
Peristiwa bermula ketika pelaku berjalan dari rumahnya Dusun VIII Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Dia langsung menyerang rumah warga yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumahnya. Pelaku merusak rumah dengan cara membacok dinding rumah warga.
Selanjutnya pelaku berjalan kembali ke arah Desa Suka Menang dan mendapati rumah Wayan Narti dalam keadaan terbuka. Pelaku langsung menuju rumah korban yang sedang sendirian dalam keadaan tidur.
Kemudian pelaku membacok ke arah kepala korban dan secara berulang kali hingga korban tewas di tempat.
Mengetahui kejadian tersebut, warga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Warga hendak menolong korban sekaligus mengamankan pelaku namun pelaku langsung lari ke arah dusun.
Baca Juga: Kebakaran Kos-kosan Batam Disebut karena Penghuni Bunuh Diri, Ini Kata Polisi
Pada saat Jupri yang hendak pergi ke Desa Pulau Panggung, bertemu dengan pelaku di jalan yang berjarak kurang lebih 300 meter dari TKP penganiayaan pertama.
Jupri menegur pelaku dan hendak meminta izin untuk lewat “boleh dak Hen aku liwat”. Namun tidak dijawab.
Kemudian saat korban hendak melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motornya, tiba-tiba pelaku langsung membacok ke arah bagian belakang dan mengenai kepala korban.
Korban terjatuh dan pelaku mengayunkan celurit ke arah korban berulang kali.
"Mengenai dada bagian kanan dan kiri,lengan kanan bagian bawah dan telapak tangan kiri," ujar Kapolsek.
Lalu saat itu Efriansyah melintas dengan maksud ingin membantu korban Wayan Narti. Di perjalanan ia melihat orang tuanya sudah terbaring di pinggir jalan.
Berita Terkait
-
Kebakaran Kos-kosan Batam Disebut karena Penghuni Bunuh Diri, Ini Kata Polisi
-
Fakta-Fakta Satu Keluarga di Palembang Disiram Air Keras: Pelaku Orang yang Tidak Dikenal
-
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Minggu 5 Juni 2022: Sumsel Hujan di Siang Hari
-
Pastikan Minyak Goreng Curah Sesuai HET, Ratusan Polisi Diterjunkan ke Pasar-Pasar di Palembang
-
Tersangka Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Terancam Pasal Berlapis, Segera Jalani Sidang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?