Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:03 WIB
Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Agus Firmansyah (tengah) tiba di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/5/2022). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 15 tersangka mantan anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka suap pembangunan infrastuktur dan ketok palu APBD 2019 dipindahkan ke Lapas Merdeka dan Rutan di Palembang, Sumatera Selatan.

Saat dipindahkan ke lapas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa anggota DPRD lainnya termasuk Ketua ULP proyek Ilham Sudiono.

“Tolong wartawan tulis, saya meminta KPK segera tersangkakan ketua ULP Ilham Sudiono dan rekan-rekan anggota DPRD Muara Enim lainnya yang turut menerima fee proyek,” kata Agus Firmansyah sebelum memasuki pintu Lapas.

Menanggapi hal tersebut, tim Jaksa KPK Much Asri Irwan SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian secara utuh dalam persidangan.

Baca Juga: Sumsel Gelar Pekan Kebudayaan Daerah, Sajikan Pertunjukan dan Permainan Tradisional Anak-Anak

"Kami akan melakukan pembuktian secara utuh, dan pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan maksimal tanpa adanya intervensi,” tegas Asri saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Setelah dipindahkan, proses sidang akan lebih efektif.

Adapun kelima belas tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).

Berikutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).

Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan Pagi Ini, Cuaca Sumsel 31 Mei 2022 Didominasi Hujan Sedang

Load More