SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan 15 tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
15 tersangka DPRD Muara Enim ini pun dilimpahkan ke Lapas Pakjo dan Lapas Merdeka.
Sebelumnya Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika ke 15 anggota DPRD Muara Enim yang sudah berstatus tidak aktif ini akan segera disidang.
Adapun kelima belas tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).
Berikutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).
Ali mengatakan penahanan lanjutan terhadap 15 tersangka itu dilakukan lagi oleh tim jaksa untuk jangka waktu selama 20 hari, terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta/salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Pemberian ini agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Melansir ANTARA, Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Baca Juga: Sumsel Sepekan: Pelajar Tewas Mengenaskan di Tugu Tentara Pelajar Palembang hingga 4 Berita Lainnya
Terkait dengan pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan serta tersangka Agus Firmansyah dan kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.
KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin membagi komitmen fee dengan jumlah beragam.
Pemberian uang oleh Robi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.
Penerimaan oleh para tersangka, kata dia, secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Pelajar Tewas Dibacok di Tugu Tentara Pelajar di Palembang, Polisi Temukan Fakta Ini
-
Geger! Pria Paruh Baya Tewas di Dalam Mobil Toyota Rush, di Simpang Lampu Merah Sukamto Palembang
-
Sumsel Sepekan: Pelajar Tewas Mengenaskan di Tugu Tentara Pelajar Palembang hingga 4 Berita Lainnya
-
Baru Meninggalkan SPBU di Muara Enim, Mobil Avanza Milik Linda Terbakar hingga Menjalar ke Rumah dan Motor
-
Prakiraan Cuaca 30 Mei 2022, Sumsel Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir di Malam Hari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya