SuaraSumsel.id - Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan atau Sumsel, Muddai Madang terjerat tuntutan pasal tambahan. Meski berkasnya sama dengan terdakwa Alex Noerdin, namun Muddai Madang dituntut pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kedua terdakwa, Muddai Madang dan Alex Noerdin terjerat dua kasus yang sama yakni kasus Masjid Sriwijaya dan kasus PDPDE hilir. Alex Noerdin dan Muddai Madang berada di satu berkas tuntutan yang sama.
Hal ini disebabkan karena Alex Noerdin dan Muddai Madang disatukan berkas dakwan. Jika mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dijerat pasal korupsi yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. Selain itu, Muddai Madang dituntut melanggar pasal TPPU pasal 3 UU RI nomor 8.
JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU Kejagung RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp 2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan.
Terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidan maksimal yang menjeratnya.
Muddai Madang dan Alex Noerdin terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di tubuh BUMD PDPDE hilir, Sumatera Selatan.
Baru sepekan kemudian, keduanya terjerat kasus korupsi atas dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya.
Baca Juga: Bersama Alex Noerdin, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara
Penyidik mengungkapkan terjadi kerugian yang besar pada kasus BUMD PDPDE hilir mencapai 3,2 juta dolar dan pada masjid Sriwijaya mencapai Rp4,8 miliar.
Tag
- # Korupsi Muddai Madang
- # Muddai Madang Korupsi
- # Sidang Muddai Madang
- # muddai madang
- # sumsel
- # palembang
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # terdakwa masjid Sriwijaya
- # Korupsi PDPDE Hilir
- # Alex Noerdin
Berita Terkait
-
Selain Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Wajib Bayar Kerugian Negara 3,2 Juta Dolar dan Rp 4,8 Miliar
-
Bersama Alex Noerdin, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Alex Noerdin: Jaksa Terlalu Kejam
-
Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
-
Terungkap! Ini Identitas Bule di Palembang yang Viral Karena Memukul Pengendara
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?