SuaraSumsel.id - Bersama dengan terdakwa Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumatera Selatan atau Sumsel, Muddai Madang juga dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan juga atas dua kasus korupsi yakni korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan kasus dugaan PDPDE Sumsel. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/5/2022) malam.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU, Muddai Madang dijerat dua pasal atas dua perkara korupsi tersebut, yakni korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI Nomor 8.
JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
PU Kejagung RI pun menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan.
Terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidana maksimal yang menjeratnya.
Muddai Madang bersama dengan Alex Noerdin dalam satu berkas tuntutan atas dua kasus korupsi, korupsi masjid Sriwijaya dan korupsi di tubuh PDPDE hilir.
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Tag
- # Muddai Madang Korupsi
- # Sidang Muddai Madang
- # muddai madang
- # Korupsi Muddai Madang
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin tersangka korupsi masjid sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # palembang
- # sumsel
- # Alex Noerdin
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi