SuaraSumsel.id - Bersama dengan terdakwa Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumatera Selatan atau Sumsel, Muddai Madang juga dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan juga atas dua kasus korupsi yakni korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan kasus dugaan PDPDE Sumsel. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/5/2022) malam.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU, Muddai Madang dijerat dua pasal atas dua perkara korupsi tersebut, yakni korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI Nomor 8.
JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
PU Kejagung RI pun menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan.
Terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidana maksimal yang menjeratnya.
Muddai Madang bersama dengan Alex Noerdin dalam satu berkas tuntutan atas dua kasus korupsi, korupsi masjid Sriwijaya dan korupsi di tubuh PDPDE hilir.
Berita Terkait
-
Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Alex Noerdin: Jaksa Terlalu Kejam
-
Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
-
Terungkap! Ini Identitas Bule di Palembang yang Viral Karena Memukul Pengendara
-
Kronologi Briptu D di Lubuklinggau Cabuli Bocah 5 Tahun: Anak Tetangga Saat Main ke Rumah
-
Kesaksian Istri Dodi Reza Alex, Thia Yufanda: Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Buat Bayar Pengacara Alex Noerdin
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru
-
10 Tips Menata Rumah Kecil agar Terlihat Luas dan Elegan
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Herman Deru Tak Ingin Proyek Cinde Terhenti
-
Rahasia Mobil Awet dan Harga Jual Tinggi: 10 Tips Perawatan Mudah dari Ahlinya
-
PIP Juli 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Ceknya