SuaraSumsel.id - Bersama dengan terdakwa Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumatera Selatan atau Sumsel, Muddai Madang juga dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan juga atas dua kasus korupsi yakni korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan kasus dugaan PDPDE Sumsel. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/5/2022) malam.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU, Muddai Madang dijerat dua pasal atas dua perkara korupsi tersebut, yakni korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI Nomor 8.
JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.
PU Kejagung RI pun menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan.
Terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidana maksimal yang menjeratnya.
Muddai Madang bersama dengan Alex Noerdin dalam satu berkas tuntutan atas dua kasus korupsi, korupsi masjid Sriwijaya dan korupsi di tubuh PDPDE hilir.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Alex Noerdin: Jaksa Terlalu Kejam
-
Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
-
Terungkap! Ini Identitas Bule di Palembang yang Viral Karena Memukul Pengendara
-
Kronologi Briptu D di Lubuklinggau Cabuli Bocah 5 Tahun: Anak Tetangga Saat Main ke Rumah
-
Kesaksian Istri Dodi Reza Alex, Thia Yufanda: Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Buat Bayar Pengacara Alex Noerdin
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
10 Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan Cicilan di Bawah Rp 3 Juta
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul