Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:03 WIB
Terdakwa korupsi PDPDE Muddai Madang dituntut 20 tahun penjara. [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Bersama dengan terdakwa Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumatera Selatan atau Sumsel, Muddai Madang juga dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan juga atas dua kasus korupsi yakni korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan kasus dugaan PDPDE Sumsel. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/5/2022) malam.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU, Muddai Madang dijerat dua pasal atas dua perkara korupsi tersebut, yakni korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI Nomor 8.

JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan

PU Kejagung RI pun menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan.

Terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidana maksimal yang menjeratnya.

Muddai Madang bersama dengan Alex Noerdin dalam satu berkas tuntutan atas dua kasus korupsi, korupsi masjid Sriwijaya dan korupsi di tubuh PDPDE hilir.

Baca Juga: Laporan PHK Tak Kunjung Selesai, Puluhan Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Palembang Demontrasi di Mapolda Sumsel

Load More