SuaraSumsel.id - Dua perusahaan di Sumatera Selatan atau Sumsel, PT Bara Alam Utama (PT BAU) dan PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) dilaporkan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
“Kami yakin Pak Gubernur akan tegas mendalami kasus ini dan siap mengawal pencabutan proper kedua perusahaan,” kata Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Rosidin saat menanggapi aksi Kawali Indonesia Lestari di Pemprov Sumsel, Selasa (24/5).
PT BAU dan PT SBP diduga telah melakukan perubahan alur sungai tanpa izin beberapa waktu lalu yang disinyalir melanggar aturan perundang-undangan. Selain itu juga, pencemaran yang dilakukan perusahaan ini telah menyebabkan kerugian secara ekologis dan ekonomis bagi masyarakat.
“Ada klausul dalam proses pemberian proper ini, apabila melakukannya pelanggaran lingkungan maka bisa dicabut (proper biru) tersebut,” tegas Rosidin melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 24 Mei 2022: Sumsel Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius pada Siang Hari
Dua perusahaan ini diduga mengakibatkan sungai begitu keruh dan tidak layak untuk dimanfaatkan masyarakat.
“Kami juga perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk menindaklanjuti hal ini, berdiskusi dan apabila perlu turun langsung bersama Kawali Sumsel untuk melihat seperti apa pencemaran yang terjadi. Untuk sanksi itu kan ada aturannya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, paling tidak status proper perusahaan tersebut dapat dicabut,” ujarnya.
Massa Kawali Indonesia Lestari Sumsel juga membawa lima tuntutan terkait aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Sumsel.
“Selama ini perusahaan hanya sebatas memenuhi apa yang disyaratkan saja. Tidak berarti secara otomatis ketika mendapatkan proper biru, perusahaan sudah clean and clear dan tidak merusak lingkungan, karena yang dinilai hanya ketentuan kewajiban yang diatur,” kata Koordinator Aksi, Chandra Anugerah.
Tapi, KLHK dalam hal ini masih tetap memberikan proper biru.
Baca Juga: Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku
Kelima tuntutan itu, yakni:
Berita Terkait
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari, Haji Alim Akhirnya Dibantarkan ke RS Setelah 3 Hari Ditahan
-
Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com