Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 23 Mei 2022 | 16:42 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan SK Plh Bupati Muba pada Apriyadi [Sumselupdate]

3. Penangungjawab atau PJ

PJ telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

4. Pelaksana harian atau Plh.

Sedangkan istilah Plh adalah  jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda). Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Baca Juga: Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya

Pengamat Ilmu Politik Unsri, Alfitri pun berpendapat sama. Menurut ia, penunjukkan Plh hanya agar beban kerja kepemimpinan lebih normal.

"Karena tidak mungkin sosok Sekda juga sekaligus jadi PJ Bupati. Ini soal tahapan saja, sehingga dengan pemberian SK Plh, bisa membawa kepemimpinan Muba menjadi lebih baik," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).

Load More