Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 23 Mei 2022 | 16:42 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan SK Plh Bupati Muba pada Apriyadi [Sumselupdate]

Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

2. Penanggungjawab Sementara atau PJS

Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), maka ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Baca Juga: Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah PJs.

3. Penangungjawab atau PJ

PJ telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

4. Pelaksana harian atau Plh.

Sedangkan istilah Plh adalah  jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda). Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Baca Juga: Warga Sumsel Bulatkan Tekad Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Pengamat Ilmu Politik Unsri, Alfitri pun berpendapat sama. Menurut ia, penunjukkan Plh hanya agar beban kerja kepemimpinan lebih normal.

"Karena tidak mungkin sosok Sekda juga sekaligus jadi PJ Bupati. Ini soal tahapan saja, sehingga dengan pemberian SK Plh, bisa membawa kepemimpinan Muba menjadi lebih baik," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).

Load More