SuaraSumsel.id - Praktik madu oplosan berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Dalam praktiknya, industri rumahan ini memproduksi madu yang hanya berisikan 5 persen-10 persen dan selebihnya dioplos dengan menggunakan bahan lainnya.
Pada kemasan, madu oplosan itu diberi merek madu asli. Lokasi pengoplosan madu tersebut berada di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/5/2022).
Dari pengrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa cairan madu, carang madu, susu SKM, penyedap rasa, soda kue, tepung tapioka hingga sejumlah jeriken madu yang telah dioplos, dan susu bubuk.
Aparat juga mengamankan Paharudin (45), warga Lorong Kemang, Kecamatan IB II, Palembang yang merupakan pekerja Hengky yang membantunya memproduksi madu oplosan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus ini terkuak berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
"Mengamankan dua orang, mereka ini modusnya membuat madu yang diperjualbelikan yang sudah dioploskan. Madu aslinya 10 hingga 5 persen, yang dicampur bahan-bahan lainnya,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Sabtu (21/5/2022).
Tindakan ini bertentangan dengan Undang Undang Kesehatan, pangan, apalagi madu yang mereka produksi tidak memiliki BPOM, izin Depkes, informasi kedarluwarsa suatu barang.
Di hadapan penyidik, madu ini sudah dibuat sejak delapan bulan lalu dan telah dikirim ke Jambi, Begkulu, dan Lampung. Dengan harga jual per satu kilogram Rp25.000 dan setiap harinya memprduksi lima kwintal madu oplosan.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf D dan F UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 22 Mei 2022: Daerah Dataran Rendah Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Kedua pelaku dijerat Pasal 140 Junto pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Pelaku Hengky mengaku kalau sudah menjalani bisnis ini selama delapan bulan dengan menghasilkan uang dalam satu bulan Rp5 juta.
“Tidak besar keuntungan, cukup untuk makan sehari-hari saja,” kilahnya sambil tertunduk.
Tag
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 22 Mei 2022: Daerah Dataran Rendah Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
-
Sekda Muba Apriyadi Ditunjuk Sebagai Pj Bupati Muba, Pelantikan Berlangsung Besok
-
Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Eksportir di Sumsel Siap Rebut Pasar Luar Negeri
-
Wanita di OKU Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Polisi Temukan Luka Bacok di Kepala
-
Motornya Ditabrak Usai Beri Ceramah di Masjid Al Saleh Palembang, Ustaz Ahmad Naufal Meninggal
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Warga Sumsel Mulai Takut Keluar Malam, Aksi Begal dan Kejahatan Jalanan Kembali Meresahkan
-
5 Fakta Ngeri Maling Bersenpi di Warung Bakso Palembang, Korban Sampai Kabur Naik Lantai Dua
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel