SuaraSumsel.id - Praktik madu oplosan berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Dalam praktiknya, industri rumahan ini memproduksi madu yang hanya berisikan 5 persen-10 persen dan selebihnya dioplos dengan menggunakan bahan lainnya.
Pada kemasan, madu oplosan itu diberi merek madu asli. Lokasi pengoplosan madu tersebut berada di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/5/2022).
Dari pengrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa cairan madu, carang madu, susu SKM, penyedap rasa, soda kue, tepung tapioka hingga sejumlah jeriken madu yang telah dioplos, dan susu bubuk.
Aparat juga mengamankan Paharudin (45), warga Lorong Kemang, Kecamatan IB II, Palembang yang merupakan pekerja Hengky yang membantunya memproduksi madu oplosan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 22 Mei 2022: Daerah Dataran Rendah Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus ini terkuak berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
"Mengamankan dua orang, mereka ini modusnya membuat madu yang diperjualbelikan yang sudah dioploskan. Madu aslinya 10 hingga 5 persen, yang dicampur bahan-bahan lainnya,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Sabtu (21/5/2022).
Tindakan ini bertentangan dengan Undang Undang Kesehatan, pangan, apalagi madu yang mereka produksi tidak memiliki BPOM, izin Depkes, informasi kedarluwarsa suatu barang.
Di hadapan penyidik, madu ini sudah dibuat sejak delapan bulan lalu dan telah dikirim ke Jambi, Begkulu, dan Lampung. Dengan harga jual per satu kilogram Rp25.000 dan setiap harinya memprduksi lima kwintal madu oplosan.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf D dan F UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Eksportir di Sumsel Siap Rebut Pasar Luar Negeri
Kedua pelaku dijerat Pasal 140 Junto pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Pelaku Hengky mengaku kalau sudah menjalani bisnis ini selama delapan bulan dengan menghasilkan uang dalam satu bulan Rp5 juta.
“Tidak besar keuntungan, cukup untuk makan sehari-hari saja,” kilahnya sambil tertunduk.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 22 Mei 2022: Daerah Dataran Rendah Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
-
Sekda Muba Apriyadi Ditunjuk Sebagai Pj Bupati Muba, Pelantikan Berlangsung Besok
-
Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Eksportir di Sumsel Siap Rebut Pasar Luar Negeri
-
Wanita di OKU Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Polisi Temukan Luka Bacok di Kepala
-
Motornya Ditabrak Usai Beri Ceramah di Masjid Al Saleh Palembang, Ustaz Ahmad Naufal Meninggal
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan