SuaraSumsel.id - Belum lama ini cerita dugaan perselingkuhan viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Kisah ini pun akhirnya bergulir menjadi pembicaraan publik.
Pakar Ilmu Islam, Qur'an dan Tafsir UIN Raden Fatah Palembang, Apriyanti memberikan tanggapan mengenai perselingkuhan dan bagaimana istri menghadapi saat terjadi hal tersebut dalam biduk rumah tangganya.
Mulanya ia menekan jika pendekatan yang digunakan ialah hukum Islam. "Yang jelas dalam Islam, selingkuh itu tidak ada konsepnya. Makna selingkuh itu apa sebenernya?," tanyanya.
Ketika istri menemukan bukti-bukti dan indikasi perselingkuhan hingga zina, dia menyarankan agar istri bisa mengajukan pada hakim pengadilan agar diproses dari segi hukum.
Baca Juga: Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah
"Walaupun persolan cerai atau talak menjadi hak suami, Islam memberikan ruang bagi istri untuk meminta talak atau disebut dengan khulu. Ada banyak penyebab putus pernikahan. Bisa talak, ada juga khulu atau talak dari permintaan istri, atau disebut juga talak tebus. Istri meminta cerai dan menebus dirinya. Ada juga dengan cara li'an karena terjadinya perzinaan," terang ia.
Apriyanti juga menyampaikan sebenarnya adanya sighat taklik talak atau janji pernikahan yang dibacakan setelah akad nikah yang menjadi salah satu upaya preventif melindungi perempuan.
Dalam janji pernikahan, terdapat empat hal yang harus dijaga sang suami. Tidak diperkenankan meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan.
"Dua hal lainnya, yakni tidak menyakiti badan/jasmani istri dan terakhir membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama enam bulan lebih," ujar ia.
"Itu perjanjian sang suami kepada negara. Jika suami melanggar salah satunya, maka sang istri bisa mengadukan pada pengadilan," sambung Apriyanti.
Baca Juga: Srikandi Ganjar Sumsel Bagikan Sembako ke UMKM di Palembang
Dari laporan istri ini, hakim menilai bukti-bukti valid dan kuat sehingga hakim bisa menetapkan pernikahan tersebut berakhir. "Walaupun sang suami tidak terima, ia tidak bisa menolak keputusan hakim. Sebab sang suami telah memberikan wewenang talaknya kepada pengadilan," imbuh Apriyanti.
Apriyanti pun mengungkapkan perkara perselingkuhan sebenarnya bisa terjadi pada biduk rumah tangga mana pun. Karena pernikahan bukan hanya perkara menyatukan dua fisik, melainkan dua kepribadian dan keluarga.
"Dari perbedaan masing-masing individu disatukan untuk mencapai jalan pernikahan yang litaskunu ilaiha," ujar ia.
Kalimat tersebut bagian dari potongan Surah ar-Rum ayat ke-21 dengan makna supaya terciptanya kedamaian dalam rumah tangga. "Pernikahan itu littaskunu ilaiha, agar kau bisa damai, timbul kasih dan sayang antar suami dan istri," jelasnya.
"Dalam rumah tangga itu gak ada yang enak, pasti ada konflik. Seberapa besar kemampuan antara suami istri itu menyelesaikan konflik, itu yang membuat jalannya rumah tangga ini bagus. Terakhir harus adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik," imbuhnya meski perilaku zina pun harus dibuktikan.
"Pembuktiannya bisa dengan pengakuan, ada saksi yang melihat, ada bukti medis seperti tes DNA. Namun ada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia yang bisa mengadili perkara zina tersebut," tandas ia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Muddai Madang Sebut Nama Suami Puan Maharani di Persidangan
-
Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah
-
Uang Rp1,5 Miliar, Barang Bukti OTT KPK Diakui Ibu Dodi Reza Alex Miliknya: Untuk Bayar Pengacara Suami, Alex Noerdin
-
Praktik Dokter Palsu di OKU Timur Terungkap, Pelaku Yogi Teguh Purwanto Bermodal Alat-Alat Medis
-
Rekening Perusahaan Tambang PT Titan Group Dibekukan Bank, Ribuan Karyawan di Muara Enim Ancam Demonstrasi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
5 Desain Fasad Rumah Minimalis Paling Keren: Tampil Menonjol di Lingkungan Sekitar
-
3 Cabang Jadi Kunci, AgenBRILink Ini Bantu Petani Kelola Keuangan Lebih Baik
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu