SuaraSumsel.id - Ratusan buruh Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi peringati May Day Fiesta atau Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (14/3/2022).
Dalam aksinya, buruh di Sumsel menyoroti tidak adanya kenaikan upah di tahun 2022 ini.
Koordinator Aksi, Amriyanto mengatakan berlakunya UU Ciptaker atau omnibuslaw membuat tidak terjadinya kenaikkan upah para buruh. Sementara saat ini kebutuhan pokok melejit meningkat.
"Tahun ini tidak naik, sedangkan bahan pokok naik. Kami minta batalkan Undang-undang Cipta Kerja itu yang menjadi penyebab hak para buruh tidak naik," ujarnya di sela-sela aksi, Sabtu (14/3/2022).
Baca Juga: Lagi Demo, Massa Buruh Mendadak Ditraktir Kapolda Metro Jaya Bakso dan Ketoprak
Selain itu, Amriyanto mengatakan hadirnya para buruh di depan kantor DPRD Sumsel juga menuntut pemerintah untuk menolak revisi UU P3, dan melakukan revisi terhadap UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
"Revisi Undang-undang P3 ini sebagai salah satu akal-akalan pemerintah untuk meloloskan undang-undang omnibuslaw, itu harus ditolak," sampainya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan menyampaikan pemberlakukan UU Ciptaker membuat kehidupan buruh semakin buruk.
"PHK (pemutusan hubungan kerja) dimana-mana. Sekarang upah minimum provinsi nol persen. Tidak ada kenaikkan. Upah tidak naik, tetapi kebutuhan terus meningkat," ucapnya saat orasi.
Dirinya juga mengatakan aksi pada hari ini meminta pemerintah untuk menetapkan upah sesuai dengan aturan sebelum diberlakukannya UU Ciptaker. Sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, UU Ciptaker tergolong aturan inkonstitusional.
Baca Juga: Temui Massa Demo di DPR, Kapolda-Pangdam Jaya: Semoga Perjuangan Buruh Bisa Terwujud
"Artinya undang-undang itu dibuat dan dibentuk tidak sesuai aturan hukum. Maka pemerintah bisa membatalkannya dan menetapkan aturan sebelumnya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Serikat Buruh dan Pekerja telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait SK PP 36 tentang Pengupahan. Dikatakan Hermawan, jika tidak meminta keadilan maka kemungkinan tahun depan dan seterusnya tidak akan ada kenaikkan upah.
Melalui pernyataan Staf Hukum Gubernur Sumsel, kata Hermawan, upah Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berhak mengadili perkara upah. "Kalau tidak berwenang, kemana kita akan meminta keadilan. Kalau pengadilan tidak mengadili sengketa upah, kita akan menuntut dan bersidang di jalanan," sampainya.
"Untuk itu mungkin PTUN itu harus kita sampaikan aspirasi kita, kalau memang dibutuhkan kita akan duduki PTUN. Kita sampaikan kalau buruh ini memang berkepentingan terhadap upah," tambahnya.
Menanggapi demonstrasi yang dilakukan serikat buruh, pihak DPRD Sumsel melalui Wakil Ketua Komisaris V, Mgs Syaiful Fadli menerima tuntutan para aksi dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
"Ini menunjukkan bahwa kita adalah orang yang siap untuk maju. Saya sendiri yang akan membawa tuntutan ini ke pusat. Kami kawal aspirasi kalian, artinya keberpihakan pemerintah dengan buruh akan terus kita kawal," pungkasnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
-
Berkontribusi pada SDGs, AgenBRILink Capai lebih dari 1 Juta Agen di seluruh Indonesia
-
Lagi Banyak Nelpon? Coba Paket 1.000 Menit Telkomsel Cuma Rp25 Ribu Ini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025