SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi suap fee proyek yang juga menyeret Bupati Dodi Reza Alex Noerdin kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/4/2022).
Dalam sidang dengan tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Di hadapan majelis hakim, yang diketahui hakim Yoserizal, saksi Rudianto, Mantan Kabid PUPR Muba yang saat ini menjabat Sekrataris BKD Muba mengatakan, jika pemberian fee proyek sudah tradisi.
“Sudah jadi tradisi pembagian fee paket proyek,” kata saksi Rudianto di persidangan.
Selain saksi Rudianto, juga hadir Nelly Kurniati, Arwin dan terpidana Suhandy beserta empat stafnya Wahyu Presetianto, Saskia Arantika dan Santi Asiana.
Sementara itu saksi Nelly Kurniati, selaku PPK di Dinas PUPR Muba, mengatakan sejak 2011 dirinya menerima fee dari setiap proyek yang ada di muba.
“Setiap proyek di dinas PUPR Muba saya mendapatkan fee dari paket proyek,” ungkap saksi.
Kasus fee bupati non aktif Dodi Reza Alex, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Suhandy didakwa telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar.
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca Juga: Mengulik Kuliner "Bingen" Khas Sumsel yang Beranjak Punah, Kue Gelenak hingga Kue Jando Berias
Melansir ANTARA, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Buka Pasar Murah TP PKK, Instruksi Gubernur Herman Deru: Dahulukan Masyarakat, Baru ASN
-
Mengulik Kuliner "Bingen" Khas Sumsel yang Beranjak Punah, Kue Gelenak hingga Kue Jando Berias
-
Jadwal Buka Puasa Kota Pagar Alam Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!