SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi suap fee proyek yang juga menyeret Bupati Dodi Reza Alex Noerdin kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/4/2022).
Dalam sidang dengan tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Di hadapan majelis hakim, yang diketahui hakim Yoserizal, saksi Rudianto, Mantan Kabid PUPR Muba yang saat ini menjabat Sekrataris BKD Muba mengatakan, jika pemberian fee proyek sudah tradisi.
“Sudah jadi tradisi pembagian fee paket proyek,” kata saksi Rudianto di persidangan.
Selain saksi Rudianto, juga hadir Nelly Kurniati, Arwin dan terpidana Suhandy beserta empat stafnya Wahyu Presetianto, Saskia Arantika dan Santi Asiana.
Sementara itu saksi Nelly Kurniati, selaku PPK di Dinas PUPR Muba, mengatakan sejak 2011 dirinya menerima fee dari setiap proyek yang ada di muba.
“Setiap proyek di dinas PUPR Muba saya mendapatkan fee dari paket proyek,” ungkap saksi.
Kasus fee bupati non aktif Dodi Reza Alex, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Suhandy didakwa telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar.
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca Juga: Mengulik Kuliner "Bingen" Khas Sumsel yang Beranjak Punah, Kue Gelenak hingga Kue Jando Berias
Melansir ANTARA, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Buka Pasar Murah TP PKK, Instruksi Gubernur Herman Deru: Dahulukan Masyarakat, Baru ASN
-
Mengulik Kuliner "Bingen" Khas Sumsel yang Beranjak Punah, Kue Gelenak hingga Kue Jando Berias
-
Jadwal Buka Puasa Kota Pagar Alam Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan